Search

Di Tengah Musibah Corona, DPR Mau Ketuk RUU Minerba 8 April!

Jakarta, CNBC Indonesia- Masa reses para anggota DPR RI berakhir pekan depan. Meski dalam sebulan ini RI masih berjuang dan jihad perangi virus corona yang terus memakan korban, hal pertama yang dikebut anggota dewan adalah menggolkan sejumlah undang-undang.

Salah satu undang-undang yang ingin dikebut dan digolkan adalah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.

Revisi undang-undang ini masuk dalam aturan strategis yang semula ingin dikebut dan diketuk DPR di masa akhir periodenya pada 30 September 2019 lalu.


Namun aksi massa besar-besaran yang menuntut penghentian pembahasan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk menunda pengesahan undang-undang tersebut. Adapun undang-undang yang diminta ditunda disahkan adalah RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RKUHP.

Penundaan ternyata tak berlangsung lama.

Anggota dewan periode baru ini ternyata memiliki semangat serupa dengan pendahulunya, menjadikan RUU Minerba prioritas untuk digolkan.

Terungkap dari Dokumen berkop Sekjen dan Badan Keahlian DPR yang diterima CNBC Indonesia, kemarin.

Terdapat 2 surat yang dikirimkan oleh Sekjen dan Badan Keahlian tertanggal 1 April 2020. Surat pertama ditujukan kepada pimpinan fraksi-fraksi anggota DPR RI, surat kedua kepada pimpinan dan anggota komisi VII DPR RI.

Ditulis dalam surat tersebut bahwa sesuai dengan jadwal rapat acara masa persidangan pada 27 Maret sampai 31 Maret disepakati akan adanya rapat kerja yang akan digelar pada Rabu 8 April, pekan depan di ruang rapat Komisi VII DPR.

Bahwa Komisi VII DPR akan menggelar rapat kerja secara protokol waspada covid-19 (virtual meeting) dengan Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.

Di Tengah Musibah Corona, DPR Mau Ketuk RUU Minerba 8 April!Foto: RUU Minerba (ist)

Rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan acara : Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan RUU Tentang Minerba.

Adapun acara tersebut terdiri dari 8 agenda, di mana diantaranya adalah : Pengambilan Keputusan terhadap RUU dan Penandatanganan Naskah RUU.

CNBC Indonesia telah menghubungi seluruh ketua dan wakil ketua Komisi VII DPR RI beserta 10 anggota komisi yang membidangi energi tersebut sejak kemarin sampai hari ini, namun tak satu pun yang merespons untuk mengkonfirmasi agenda pengesahan RUU Minerba yang suratnya terlampir di bawah ini.

Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief, mengatakan belum mendengar akan ada penandatanganan RUU pada 8 April nanti.

Namun ia memastikan, pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah RUU Minerba sudah selesai antara komisi VII dan pemerintah.

"Pembahasan DIM di Panja Komisi VII dan Pemerintah sudah selesai.Belum dengar pernyataan tgl 8 April akan di tanda tangan."

Ia melanjutkan, semua undang-undang sebenarnya nanti akan mengacu pada omnibus law. "Ke Omnibus law apabila Omnibus law-nya sudah disahkan."

Sementara, beberapa pakar pertambangan buka suara terkait rencana pengesahan RUU Minerba ini. Salah satu alasannya adalah karena bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja.

"RUU Minerba tumpang tindih dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terdapat tumpang tindih/kesamaan materi pengaturan karena sebagian materi RUU Minerba saat ini juga menjadi bagian materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara sekaligus salah satu tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi.

[Gambas:Video CNBC]

(gus/gus)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/39D2LPM

April 03, 2020 at 11:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Tengah Musibah Corona, DPR Mau Ketuk RUU Minerba 8 April!"

Post a Comment

Powered by Blogger.