Search

DJBC: Potensi Pajak Minuman Berpemanis Capai Rp 6,25 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia- Kajian pemerintah terhadap rencana penerapan cukai baru seperti pada minuman berpemanis disebut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menyebutkan mampu memberikan tambahan pemasukan negara hingga RP 6,25 triliun per tahun. Sementara untuk cuka plastik bisa mencapai RP 1,6 triliun dan untuk emisi kendaraan bermotor hingga Rp 15 triliun. Dimana untuk penerapan cukai minuman berpemanis tetap mempertimbangkan faktor kemudahan pemungutan dan administrasi seperti cukai pada importir atau pada pabrik yang memproduksi.

Lalu seperti apa rencana penerapan aturan cukai baru ini? Selengkapnya saksikan dialog  Erwin Surya Brata dengan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 20/02/2020)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Vd08jR

February 23, 2020 at 06:47PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DJBC: Potensi Pajak Minuman Berpemanis Capai Rp 6,25 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.