Search

Aturan Baru Bea Masuk Impor, Negara Bisa Terima Rp 12 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap barang yang diimpor pelaku e-commerce.

Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) akan dikenakan tarif bea masuk pajak.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat, menjelaskan dengan berlakunya peraturan baru tersebut bakal menguntungkan negara karena dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan untuk barang kiriman impor yang pesat.


Ia menjelaskan bahwa potensi nilai yang diperoleh dari bea masuk pajak barang kiriman impor saat ini adalah 6 triliun. Jika peraturan bea masuk pajak minimal US$ 3 ini berlaku, negara bisa mendapatkan nilai keuntungan dua kali lipat.

"Jika peraturan ini berlaku maka negara bisa memperoleh nilai menjadi sekitar 12 triliun dalam satu tahun," kata Syarif dalam Profit, CNBC Indonesia, (3/1/2020).

Dari data yang didapatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang kiriman impor dengan harga dibawah US$ 75 sudah sampai diatas 90%. Lalu, kebanyakan barang kiriman datangnya kebanyakan dari China.

Maka dari itu, pemerintah mencoba mengambil potensi lebih dari maraknya peredaran barang kiriman impor yang dibanjiri oleh China tersebut.

Selain itu, alasan kuat pemerintah akan memberlakukan kebijakan itu. Menurutnya, dimaksudkan agar persaingan barang yang didatangkan dari luar negeri dengan barang yang diproduksi dari produsen dalam negeri bisa seimbang.

"Setelah kita teliti, bahwa kebanyakan barang kiriman impor ini yang nilainya dibawah 75 US dollar sampai diatas 90 persen. Maka industri barang sejenis di Indonesia terkena dampak karena mereka masuk tidak membayar pajak," kata Syarif

"Sementara barang-barang sejenis yang diproduksi oleh UMKM mereka membayar pajak, sehingga ini kan menjadi persaingan yang tidak fair. Maka akhirnya kami mengenakkan peraturan ini agar terjadi persaingan yang fair antar barang yang didatangkan dari luar negeri dengan produsen yang ada didalam negeri," sambungnya.

[Gambas:Video CNBC]


Namun regulasi tarif bea masuk impor barang di e-commerce yang baru ini belum resmi diberlakukan karena masih dalam proses perundangan dan akan rampung pada akhir Januari 2020.

"Kemungkinan pada akhir bulan ini akan diterapkan. Ketika kami selesai dalam minggu ini, kami akan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas akhir bulan ini," ujar Syarif (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ZOG47P

January 04, 2020 at 05:42PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Baru Bea Masuk Impor, Negara Bisa Terima Rp 12 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.