Search

Stimulus Indonesia Rp 405 T untuk Perang Lawan Covid-19

Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 resmi diteken. Namanya sangat panjang untuk produk setingkat UU, yakni 'Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019' dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan."

Perppu inilah yang menjadi landasan kebijakan helikopter uang di Indonesia. Ini menjadi yang pertama diterapkan dalam sejarah Republik Indonesia, karena untuk pertama kali juga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal melewati angka 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), menganulir ketentuan UU tentang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

Istilah 'helikopter uang' diperkenalkan oleh ekonom Milton Friedman pada tahun 1969 untuk menyebut pelonggaran moneter yang tak biasa. Kebijakan ini diambil dalam situasi tak wajar, yakni ketika terjadi kekeringan likuiditas sementara perekonomian stagnan karena hal tak terduga.

Kebijakan ini sudah banyak diterapkan oleh negara maju. Hanya saja, mereka memakai bahasa yang lebih keren, yakni pelonggaran kuantitatif (quantitative easing/QE). Tidak ada helikopter betulan di sini, hanya saja otoritas moneter bertindak seperti itu: membawa dana segar untuk memborong surat berharga milik pemerintah maupun swasta. Tak hanya di pasar sekunder (lewat transaksi pasar), melainkan juga di pasar primer (membeli langsung dari pihak penerbit).

Dus, investor dan pelaku usaha pun mendapatkan bergepok-gepok uang yang dapat mereka gunakan untuk membiayai kebutuhan operasional mereka atau untuk melanjutkan ekspansi, yang pada gilirannya membuka lapangan kerja dan memutar perekonomian.

Dalam konteks saat ini, BI akan membawa helikopter uang ke Kementerian Keuangan yang kemudian duitnya disalurkan ke sektor riil. Maklum saja, dengan defisit di atas 3%--menggeser rekor defisit tertinggi tahun 2015 (sebesar 2,59%), penerbitan surat utang bakal menjadi jalan satu-satunya yang termudah.

Otoritas fiskal dan moneter bahu membahu mengatasi krisis COVID-19.

Cakupannya Luas.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JWKSkB

April 07, 2020 at 09:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Stimulus Indonesia Rp 405 T untuk Perang Lawan Covid-19"

Post a Comment

Powered by Blogger.