Search

Nekat Beri Izin Pabrik di Tengah Covid, Apa Alasan Menperin?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menperin Agus Gumiwang masih memperbolehkan izin operasi terhadap sektor-sektor industri di luar dari yang dikecualikan tetap operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Di DKI Jakarta ada 11 sektor yang boleh operasi karena dianggap menyangkut kepentingan pangan, kesehatan hingga objek vital.

Agus menjelaskan keputusannya yang tetap memberikan izin operasi pabrik di luar sektor yang dikecualikan. Ini karena menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, dikatakan bahwa kegiatan yang dikecualikan yakni kegiatan essential (penting), otomatis dapat melakukan kegiatan operasionalnya.

"Namun di poin lainnya bagi industri yang tidak termasuk dalam industri essential maka bisa melakukan kegiatan industri untuk melakukan kegiatan. Dimana izin bisa dilakukan secara elektronik melalui portal SIINas (Sistem Informasi dan Industri Nasional)," ujar Agus dalam Virtual Video Interview dengan CNBC Indonesia, Senin (20/4/2020).

Alasan lainnya karena industri manufaktur, merupakan salah satu penopang terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dimana di antaranya menyerap tenaga kerja sebesar 14 persen dari total tenaga kerja di dalam negeri.

Dari pemahaman tersebut, Agus menyimpulkan bahwa untuk menopang perekonomian dan tidak terpuruk semakin dalam, maka industri manufaktur harus tetap bergerak.

"Tujuannya agar ekonomi secara keseluruhan tidak terpuruk, mengurangi PHK dan perumahan-perumahan terhadap tenaga kerja. Industri manufaktur kalau ditutup dan tidak beroperasi, untuk melakukan restart sangat sulit", jelasnya.

Namun ia menekankan, pemerintah terus melakukan pemantauan pada industri yang beroperasi kala PSBB berlaku terkait pedoman dan protokol kesehatan sesuai dengan Permenkes tersebut. Sebelumnya Kementerian Perindustrian juga telah mengeluarkan Surat Edaran secara detail seperti penggunaan masker, social distancing hingga penyediaan vitamin pada para pekerjanya yang aktif.

Ia menegaskan, jika industri-industri yang masih aktif tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut dan mengeluarkan izin operasinya.

"Apabila didapati di-lapangan ada industri yang belum, sekali lagi yang mengindahkan protokol kesehatan, maka kami minta pada gubernur terkait melakukan pembinaan dan penyegelan-penyegelan sementara. Kami tidak akan ragu mengeluarkan izin operasi," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni yang mempertanyakan urgensi keluarnya surat izin operasi pabrik yang di keluarkan Kementerian Perindustrian. Padahal ada pabrik-pabrik yang diberikan izin operasi saat PSBB tak ada kaitannya dengan pangan atau kesehatan.

"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" Tanya Obon Tabroni.
Obon juga mempertanyakan, perusahaan industri apa yang boleh beroperasi. Karena beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi .

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" Gugat pria yang juga merupakan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini nggak logis," tegasnya.
Menurut Obon Tabroni, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Maka kerumunan orang, baik di jalan (angkutan umum) dan tempat kerja tidak terhindarkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur dan Aparat keamanan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan PSBB.

"Kita minta perusahaan yang belum meliburkan ditindak tegas. Jangan sampai kaum buruh mengambil langkah sendiri dengan mogok kerja tidak datang ke pabrik. Apakah ini dibenarkan oleh PSBB?" kata Iqbal.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2zcTv8h

April 20, 2020 at 11:40AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nekat Beri Izin Pabrik di Tengah Covid, Apa Alasan Menperin?"

Post a Comment

Powered by Blogger.