Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perusahaan Fintech lending merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Perusahaan fintech lending sebagai lembaga jasa keuangan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan.
"Karena fungsinya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman), perusahaan Fintech P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman," kata Wimboh kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/04/2020).
Dia menegaskan yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya sendiri. Maka skema pinjaman yang diberikan pun berbeda dengan yang diberikan bank ataupun perusahaan pembiayaan, dimana mereka yang bertanggung jawab.
Wimboh menegaskan OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian yang serius dalam rangka meringankan beban penerima pinjaman yang menghadapi masalah keuangan akibat wabah Covid-19.
"Kalau OJK mau ngumpulin peminjamnya, tapi di mana peminjamnya. OJK hanya meyakinkan market conduct untuk melindungi, kalau terjadi dispute hukumnya pemberi pinjaman dan peminjam, makanya kami mau diskusi asosiasi," katanya.
Sebelumnya AFPI dalam siaran resminya pun telah menegaskan anggotanya tidak bertindak sebagai pihak pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan. Dengan begitu perusahaan fintech lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pihak Pemberi pinjaman.
Namun demikian, perusahaan fintech lending dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak akibat wabah Covid-19 kepada Pemberi pinjaman melalui mekanisme. Analisis kelayakan pada masing-masing perusahaan fintech P2PL dan keputusan persetujuan atau tidaknya permintaan restrukturisasi pinjaman adalah di pihak Pemberi pinjaman.
(roy/roy)
https://ift.tt/2Kk91la
April 20, 2020 at 09:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kata Bos OJK Soal Pinjaman Online Tak Beri Keringanan Cicilan"
Post a Comment