Search

Bank-Bank RI Penuhi Standar Dunia, OJK: Kepercayaan Meningkat

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perbankan domestik telah mengimplementasikan standar perbankan internasional. Standar ini meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor dalam menilai operasional perbankan di Indonesia karena sudah terjamin keamanannya dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 

Perbankan Indonesia mendapatkan nilai tertinggi alias Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx) berdasarkan penilaian Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan pada 27 Februari 2020 di Basel, Swiss karena telah menerapkan Program Penilaian Konsistensi Peraturan (Regulatory Consistency Assessment Program/RCAP).

Sederhananya, RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh Komite Basel untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) yang dilakukan 28 yurisdiksi, termasuk Indonesia.


Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, perbankan Indonesia dinilai telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap operasional perbankan di Indonesia karena perbankan domestik sudah terjamin keamanannya dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"Ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders," kata Anto, dalam siaran pers, Sabtu (17/4/2020).

Sebelumnya, pada 2016 Indonesia telah menyelesaikan RCAP untuk peraturan terkait permodalan (capital) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan memperoleh nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional.

Dengan telah ditetapkannya penilaian RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan China.

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VgtDAY

April 18, 2020 at 08:45AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bank-Bank RI Penuhi Standar Dunia, OJK: Kepercayaan Meningkat"

Post a Comment

Powered by Blogger.