Search

Wah, Nasabah Minna Padi Ditawari Minimal Beli RD Rp 500 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara Kondang Hotman Paris diserbu ratusan nasabah yang menjadi korban produk reksa dana pada Minggu lalu (16/2/2020). Melalui video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman menjelaskan puluhan nasabah tersebut mengutarakan keluhan terkait reksa dana.

"Hari Minggu di pagi hari, ratusan orang yang diduga korban reksa dana terkait usaha Mina Padi dan Emco Aset Manajemen. Ini dugaan, datang ke Kopi Jhony karena telah melibatkan uang yang diduga kerugian seluruh nasabah," kata Hotman, dalam video yang diunggah ke Instagram, Minggu (16/2/2020).

[Gambas:Instagram]


Hotman mengatakan, hampir sekitar 6.000 nasabah mengaku telah rugi besar karena membeli produk reksa dana dari dua perusahaan manajer investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Salah seorang nasabah dalam video tersebut bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah mereka.

"Saya minta tolong kepada pak Presiden Jokowi, kasihanilah kami. Rakyatmu. Tolonglah urus kami pak. Kami tidak tau apa-apa. Kami mohon belas kasihan. Dari OJK, semuanya diselidiki sampai tuntas ke akar-akarnya," katanya.

Dua perusahaan manajer investasi yang disorot dalam video itu yakni PT Minna Padi Aset Manajemen dan PT Emco Aset Manajemen.

Sebagai informasi, OJK telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Namun, hingga kini belum dilaksanakan.


Merunut dan mengukur tenggat waktu tersebut sejak 21 November, berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki Edy Suwarno dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut memiliki waktu hingga 19 Februari 2020. Libur yang sudah di dalam hitungan adalah 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2020.

Sebanyak enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.

Sementara itu, dana kelolaan reksa dana Emco Aset Manajemen pun turun drastis sejak akhir Oktober hingga akhir Desember 2019 yang disertai dengan kinerja reksa dana yang tak kalah dalam koreksinya.

Lantas bagaimana penjelasan dari perwakilan nasabah Minna Padi?


Seorang wiraswasta berumur 35 tahun yang menjadi nasabah produk Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), menyatakan proses pencairan reksa dana kepada nasabah termasuk dirinya relatif merepotkan dan terkesan dipersulit.

"Ini perintah OJK, tetapi perusahaan menjelaskan nasabah harus tanda tangan yang menyatakan setuju menerima cash dan saham. Kalau tidak tanda tangan, maka cash dan saham akan tetap di bank kustodian. Dan perusahaan tidak wajib membeli saham karena [ini proses] dilikuidasi. Itu ada rekamannya dan banyak saksinya," ujar Andai, salah satu nasabah MPAM, kepada CNBC Indonesia (17/2/20).

Selain itu dia menjelaskan dirinya membeli produk reksa dana Minna Padi lewat tenaga pemasar MPAM, bukan agen penjual. Adapun minimal penempatan yang disebutkan pihak MPAM saat itu yakni sebesar Rp 500 juta.

"Pada surat perintah OJK tanggal 9 Oktober 2019 mengenai suspensi, ditemukan indikasi pelanggaran, di surat perintah OJK tanggal 21 November mengenai perintah likuidasi, tidak disebut pelanggaran jelasnya apa. Tidak ada kesalahan kah? Kenapa dilikuidasi? Kalau ada kesalahan, apa kesalahannya? Kenapa tidak ada investigasi atau hukuman OJK? Tindak lanjutnya apa?" tanyanya.

"Ada produk yang minimal [tawaran penempatan] Rp 500 juta ada juga yang Rp 1 bio [Rp 1 miliar]," kata dia sambil menjelaskan bahwa dirinya membeli produk Reksa Dana Minna Padi Property Plus dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura.

"Saya Bandung, di Jakarta juga ada beberapa rekan yang menjadi perwakilan dan koordinator nasabah. Ini seluruh Indonesia nasabahnya. Saya beli Property Plus dan Hastinapura, tergantung produk [penempatan minimal]. Ada yang Rp 1 bio ada yang Rp 500 juta," jelasnya lagi.

Mengacu prospektus dan situs resmi Minna Padi, disebutkan Reksa Dana Property Plus memusatkan perhatian pada pembangunan fisik dan sarana penunjangnya. Kendati pembangunan sarana dan prasarana menjadi perhatian utama, sektor keuangan menjadi penyangga.


Disebutkan minimal investasi di produk ini Rp 250.000 dengan periode ideal investasi di atas 3 tahun. Kebijakan investasi yakni 5-79% di efek ekuitas, 5-79% efek utang, dan 5-79% efet pasar uang.

Adapun RD Hastinapusa kebijakan investasinya yakni 80%-100% di efek saham atau ekuitas, dengan minimal investasi Rp 100.000 dengan jangka waktu ideal investasi di atas 5 tahun.

Terkait dengan ini Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi tidak memberikan respons saat ditanya soal minimal penempatan di produk reksa dana Minna Padi.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2uLjoKK

February 18, 2020 at 02:08PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wah, Nasabah Minna Padi Ditawari Minimal Beli RD Rp 500 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.