Search

Mulai Berdampak, Kapan Pemblokiran 800 Rekening Efek Dibuka?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran 800 sub-rekening efek yang diduga terkait dengan megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di tengah pemblokiran ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ikut membantu memverifikasi rekening tersebut.

"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya," ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

"OJK berharap paling lambat akhir Februari, Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," jelasnya.



Menurut dia, proses verifikasi rekening efek yang diblokir ini berjalan lebih cepat dan optimal, bila para pemilik rekening bisa ikut memberikan keterangan atau konfirmasi Kejagung.

"Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," kata Hoesen.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek.

"Kejagung tidak mencampuri urusan kewajiban pembayaran oleh perusahaan asset management. Jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan pembukaan blokir rekening," ujar Hari.

[Gambas:Video CNBC]

Kejagung sudah memblokir sekitar 800 sub-rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Pemblokiran ini kemudian berdampak pada perusahaan asuransi jiwa yang tak bisa mencairkan klaim nasabahnya.

"Kejagung tidak mencampuri urusan kewajiban pembayaran oleh perusahaan asset management, jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan pembukaan blokir rekening," kata Hari Setiyono, kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).

Peernyataan ini menanggapi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang mengakui persoalan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi Jiwasraya mulai berdampak pada industri asuransi jiwa. Salah satu dampak ialah pemblokiran akun rekening efek terkait dengan Jiwasraya.


Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan dengan pemblokiran itu tentu saja menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim.

"Terkait Jiwasraya, ada pengaruh, terutama dalam pemblokiran rekening, saya belum dapat kabar ada berapa yang sudah laporan soal pemblokiran, tapi kabarnya ada satu perusahaan asuransi jiwa. Pemblokiran ini akan mengganggu likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa karena dia tidak bisa mencairkan klaim dari nasabahnya," kata Togar, dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).

"[Perusahaan asuransi jiwa] juga gak bisa menjual saham untuk mendapatkan gain," katanya.

Sebab itu, pihaknya menghormati proses hukum dan berharap Kejagung bisa selektif terkait dengan pemblokiran ini karena yang terdampak tak hanya asuransi jiwa tapi juga nasabah yang tak bisa mencairkan klaim.

"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SvFSs6

February 17, 2020 at 01:42PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Berdampak, Kapan Pemblokiran 800 Rekening Efek Dibuka?"

Post a Comment

Powered by Blogger.