Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepolisian RI kembali membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan, kerugiannya mencapai Rp 85 miliar.
Sebelumnya pada 2019, kasus mafia tanah di Banten sampai mengganggu investasi besar triliunan rupiah. Polda Banten mencatat dari target 5 perkara sepanjang Oktober 2018 sampai 2019, justru ada 10 perkara yang bisa diungkap.
Kasus serupa juga terjadi di Jakarta pada tahun yang sama. Di Jakarta, modus operandi diawali dengan berpura-pura melakukan jual-beli properti. Kelompok ini berperan, dengan berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli, yang ternyata abal-abal. Selain itu, mereka menggunakan notaris gadungan.
Kasus 2019, persis yang terjadi di Jl. Brawijaya, Jakarta Selatan baru-baru ini. Aksi dilakukan oleh komplotan yang licin. Kelompok mafia tanah ini memperdaya pemilik rumah mewah.
Kasus ini berawal saat seorang korban (penjual) yang menjual rumahnya seharga Rp 70 miliar di kawasan Jakarta Selatan kepada anggota sindikat mafia tanah. Anggota jaringan mafia tanah yang menyamar sebagai pembeli mengajak penjual untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris yang juga abal-abal jadi bagian komplotan mafia tanah.
Korban lalu memberikan foto copy sertifikat untuk dicek di kantor BPN Jakarta Selatan. BPN Jakarta Selatan kemudian menyatakan sertifikat merupakan sertifikat asli.
Selesai pengecekan, tanpa sepengetahuan korban, sertifikat rumah asli tersebut dipalsukan, kemudian ditukar dengan sertifikat yang asli milik korban. Setelah sukses melakukan pemalsuan, sertifikat yang palsu diserahkan kepada korban dan yang asli digondol mafia tanah.
Setelah berhasil memperdaya korban, mafia tanah mengagunkan sertifikat asli tersebut senilai Rp 11 miliar kepada rentenir tanah. Sialnya, sang korban, baru menyadari setelah ada pembeli lain yang menaksir rumahnya yang akan dijual. Korban baru tersadar setelah BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu.
Berdasarkan perhitungan Polda Metro Jaya, kerugian sindikat mafia tanah ini mencapai Rp 85 miliar, dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman.
Para tersangka mafia tanag dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hoi/hoi)
https://ift.tt/2SIr2xh
February 14, 2020 at 04:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mafia Tanah Beraksi Lagi, Korbannya Orang-Orang Kaya"
Post a Comment