Search

Gagal Bayar Jiwasraya Rp 16 T, Kolusi atau Konspirasi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR menduga ada praktik persekongkolan atau konspirasi atas investasi portofolio saham 'gorengan' maupun reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Temuan ini mengemuka setelah Kustodian Sentral Efek Indonesia membeberkan adanya produk reksa dana yang dibuat khusus oleh perusahaan manajer investasi (MI) untuk Jiwasraya.

"Pendapat saya, apabila melihat isi dari MI punya produk, ada beberapa isinya seperti yang kami laporkan mayoritas isi saham-saham tertentu," kata Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bursa Efek Indonesia-KSEI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).


Sebelumnya, Anggota Komisi XI Misbakhun mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konspirasi itu.

"Bapak sebagai regulator, saya ingin tahu. Ini terjadi karena kolusi atau apa? Atau konspirasi mereka tidak jalan atau project bisnis mereka fail? ungkap Miskbakhun. 

Menurut Uriep, dari hasil pengamatannya, terdapat beberapa dari aset dasar yang dijaminkan atau underlying manajer investasi, memang sengaja dibuat khusus Asuransi Jiwasraya. Ia pun memberi istilah ini "taylor made" (tukang jahit) untuk Jiwasraya.

Padahal, untuk produk reksa dana open end, seharusnya terdiri dari beberapa investor. Bahkan, untuk jenis produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dapat dibeli 49 investor.


"Tapi investornya kalau mau dilihat data yang kami berikan itu, let's say [Asset Under Management] AUM-nya sekian, tapi AJS [Jiwasraya] isinya rata-rata di range-nya 70%-90%. Itu datanya sudah kami berikan," imbuhnya.

"Kalau begitu kita sudah dapat jawabannya. Ini konspirasi," kata Misbakhun lagi menjawab singkat.

"Saya kira kita sepakat," tambah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara yang memimpin jalannya rapat.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Dengan penetapan ini, maka sudah ada enam tersangka kasus Jiwasraya, antara lain: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018; Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018; dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Kejaksaan menetapkan Joko Hartono disangkakan melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," terang Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Kamis (6/2/20202).

Di luar persoalan penyidikan Kejagung, Jiwasraya juga masih memiliki kewajiban pembayaran polis JS Saving Plan tahun ini sebesar Rp 16 triliun, bengkak dari tahun lalu Rp 12,4 triliun.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3blEdg2

February 11, 2020 at 05:44PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gagal Bayar Jiwasraya Rp 16 T, Kolusi atau Konspirasi?"

Post a Comment

Powered by Blogger.