Penandatanganan perjanjian kerja sama strategis di bidang perpajakan yakni penghindaran pajak berganda (double taxation avoidance) ini disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yakob di Istana Bogor.
Adapun perjanjian ini merupakan perubahan dari perjanjian lama yang ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992. Perjanjian ini diperbaharui karena mengikuti perkembangan perekonomian saat ini.
"Perubahan perjanjian ini dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional, Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk mengamandemen P38 yang saat ini berlaku," kata Sri Mulyani melalui akun instagramnya yang dikutip Rabu (5/2/2020). Menurutnya, kesepakatan perjanjian ini dilakukan dengan proses yang cukup lama yakni sejak 2015 lalu, di mana dilakukan sekitar 5 kali negosiasi dengan Singapura.
"Perundingan dilakukan dalam lima putaran, dimulai pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura, 12-14 September 2018 di Singapura, 26-28 November 2018 di Jakarta, dan terakhir pada 6-9 Januari 2020 di Singapura," kata dia.
Presiden Jokowi pun menyampaikan bahwa sangat puas dengan kemajuan kerjasama dengan Singapura, yang antara lain dengan telah selesai dan ditandatanganinya negoisasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda.
"Dengan dicapainya kesepakatan dalam amandemen P38 lndonesia-Singapura, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax maka diharapkan akan mampu menarik lebih banyak investasi dari Singapura ke Indonesia. P38 ini akan bermanfaat bagi pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih baik," jelas Sri Mulyani.
Dengan perjanjian ini, maka pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat untuk menurunkan pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang berbasis di berbagai wilayah Indonesia.
Penurunan tarif pajak royalti perusahaan menjadi dua lapis yaitu 10% dan 8%. Tak hanya itu, kedua negara pun menurunkan pajak atas laba dari 15% menjadi 10%.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk menghilangkan kebocoran pajak yang selama ini terjadi dan melemahkan posisi Indonesia untuk mendapatkan hak pajaknya.
Kebocoran pajak terjadi karena penghindaran pembayaran pajak oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di banyak negara karena pajak ganda yang terjadi selama ini.
https://ift.tt/2v4urye
February 05, 2020 at 04:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Kali Negosiasi, RI-Singapura Sepakat Cegah Kebocoran Pajak"
Post a Comment