Search

BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara di Kasus Asabri Rp 16 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kinerja PT Asabri (Persero) menyusul kerugian investasi yang dialami oleh perusahaan asuransi untuk TNI dan Polri ini. Keputusan untuk pemeriksaan ini akan dibahas dalam sidang BPK.

Namun, Anggota BPK Harry Azhar Azis mengungkapkan potensi kerugian negara dari kasus Asabri ini bisa lebih dari Rp 10 triliun.

"Ya, kemungkinan bisa lebih dari Rp 10 triliun, berkisar Rp 10 triliun-Rp 16 triliun," ujar Harry kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/1/2020).


Sementara, Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan salah satu agenda yang akan dibahas dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan terhadap Asabri. Sebab, dalam hasil audit yang dilakukan pada 2016, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 637,1 miliar.

"Mungkin saja [ada] pemeriksaan lebih lanjut. Nanti diputuskan di Sidang BPK," kata Achsanul kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2020).

Skandal Asabri pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan Kementerian BUMN tidak akan bertindak sendiri dalam menyelesaikan permasalahan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero).

"Karena menyangkut TNI kita akan konsultasi ke Pak Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) dan Pak Menkopolhukam, termasuk upaya penyelesaiannya," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Senin (13/1/2020).

Tidak hanya itu, Arya mengatakan permasalahan itu juga akan dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Dari laporan yang diterima, dia mengakui memang ada investasi Asabri di saham-saham yang tidak bagus. Sehingga perlu pembenahan lebih jauh.

"Hanya pembenahan dari Asabri berbeda dengan penanganan Jiwasraya. Kalau Jiwasraya bisa masuk investor karena kan bisnis jual produk, maka mekanisme Jiwasraya tak bisa seperti Asabri. Dia asuransi sosial tak jual produk. Kita sedang cari solusi untuk mereka," ujar Arya.

Prabowo pun sudah mendapatkan informasi terkait kasus dugaan korupsi di Asabri. Demikian disampaikan Staf Khusus Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Beliau sedang mempelajari dan menunggu laporan lengkap dari pihak Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan auditor," katanya.

Menurut Dahnil, Kemhan tidak ingin prajurit dan PNS TNI yang tersebar di tiap angkatan, mabes, dan Kemhan dirugikan. Sebab, setiap bulan gaji pokok mereka dipotong 4,75% sebagai iuran pensiun. Tidak hanya itu, sebanyak 3,25% dari gaji pokok mereka juga dipotong untuk tunjangan hari tua.

"Semuanya diserahkan kepada Asabri," ujar Dahnil.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35S8aAr

January 15, 2020 at 02:17PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara di Kasus Asabri Rp 16 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.