Search

Awas! Sanksi Menanti PNS yang Nekat Bolos Kerja Besok

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa libur Lebaran 2019 dan cuti bersama telah usai hari ini, Minggu (9/6/2019). Besok para pegawai negeri sipil (PNS) sudah harus masuk kerja, tak ada yang bolos.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menegaskan PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja pada Senin besok akan menghadapi sanksi.

"Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS," katanya, Minggu, sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikFinance.


Hukuman tersebut berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.


Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi juga tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seperti dikutip CNBC Indonesia dari laman setkab.go.id.

Dalam surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 itu, kementerian meminta para pejabat kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran aparat sipil negara (ASN) pada Senin, 10 Juni 2019.

Awas! Sanksi Menanti PNS yang Nekat Bolos Kerja BesokFoto: infografis/Berkah Ramadhan buat para PNS di 2019/Aristya Rahadian Krisabella

Menteri PANRB dalam surat tersebut juga meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin 10 Juni 2019, di-input melalui aplikasi http://bit.ly/2HDkD1T pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi hukuman disiplin," tegas Syafruddin.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu menjelaskan kepada CNBC Indonesia bahwa sanksi tersebut dijatuhkan melalui mekanisme disiplin.

"Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanggal 10 Juni 2019 tanpa alasan yang jelas, atasan langsung memeriksa yang bersangkutan dan ditanya mengapa tidak masuk kerja," kata Ridwan, Rabu (29/5/2019).


"Dari jawaban yang bersangkutan, atasan dapat memberikan sanksi hukuman disiplin berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas, teguran tertulis dan sebagainya, tergantung kasusnya," jelasnya.

Apabila motif yang bersangkutan tidak dapat diterima dan merendahkan martabat PNS, maka atasan langsung dapat memberikan sanksi hukuman disiplin lebih berat, ujarnya.

(prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IwsM7w

June 09, 2019 at 11:41PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Awas! Sanksi Menanti PNS yang Nekat Bolos Kerja Besok"

Post a Comment

Powered by Blogger.