Jakarta, CNBC Indonesia- Perusahaan asuransi jiwa perpanjang batas jatuh tempo pembayaran premi di tengah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyebutkan, hal ini menjadi bagian dari relaksasi yang diberikan oleh otoritas yang memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk mengakui utang premi hingga 4 bulan sebagai aset kekayaan yang diperkenankan. Selain itu berbagai fleksibilitas bagi nasabah dalam hal pembayaran premi seperti produk premium holiday nasabah unitlink.
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 13/04/2020)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/3cpJa7l
April 18, 2020 at 08:16AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ada Harapan IHGS Lanjutkan Penguatan Hari IniJakarta, CNBC Indonesia - Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini,… Read More...
WhatsApp Kini Bisa Video Call Dengan 8 Orang, Buruan Update!
Jakarta, CNBC Indonesia - WhatsApp akhirnya mengirimkan pembaruan (update) terbaru yang memung… Read More...
Misteri Hilangnya Kim Jong Un, Korsel dan AS: karena Corona
Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un masih menja… Read More...
PSBB Baru Jalan di 23 Wilayah, Separuh PDB RI Terpukul
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan telah mengabulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar … Read More...
Awas Perang! China Ngamuk, Kapal AS Masuk Laut China Selatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Di saat dunia tengah sibuk dengan pandemi corona (COVID-19), tensi dua ne… Read More...
0 Response to "AAJI Berikan Kemudahan Pembayaran Premi di Tengah Pandemi"
Post a Comment