"Nota kesepahaman ini untuk meyakinkan reklamasi pasca penambangan agar dilakukan sesuai AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat dijumpai di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Lebih lanjut, Jonan mengatakan, dirinya sangat menganjurkan agar kerja sama ini bisa diterapkan dengan toleransi yang sangat minimal. Artinya, jangan beri ampun kepada yang melanggar.
"Karena kritik masyarakat semakin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila penerapan reklamasi pasca penambangan tidak dijalankan dengan baik," tambah Jonan.
Untuk itu, lanjutnya, apabila kewajiban-kewajiban mengurangi dmapak lingkungan hidup tidak dilakukan, maka kegiatan tambang juga dihentikan atau tidak diberi izin lagi.
"Kami berkomitmen untuk itu. Tidak masalah. Sehingga, kami berharap kerja sama ini bisa memberi masukan yang sifatnya seamless," pungkas Jonan.
Adapun, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menambahkan, selain soal reklamasi tambang, nota kesepahaman juga menyangkut kerja sama terkait pengembalian hibah penataan perizinan hutan, sinkronisasi kawasan hutan, dan sebagainya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 23 April kemarin. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang," tandas Siti.
Sebagai informasi, penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup. MoU yang merupakan semangat bersama dua Kementerian dalam pengelolaan lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detail.
Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Negara sebesar Rp. 50 triliun atau 156% dari target tahun 2018 lalu.
Karena kegiatan pertambangan memang memiliki kompleksitas yang tinggi maka diperlukan peran Pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan paska tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial menyebutkan, upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif.
"Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan," imbuhnya.
Foto: Wahyu Daniel
|
Selain itu, lanjut Ego, kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan 'jaminan', dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
"Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat," tutup Ego.
Simak video Bos Adaro soal reklamasi pasca tambang di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC] (gus/gus)
http://bit.ly/2WeAby7
April 29, 2019 at 09:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Reklamasi Pascatambang, Jonan: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar"
Post a Comment