Search

Tarif Naik Lusa, Kemenhub, Grab dan Gojek Bahas Persiapan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan persiapan menjelang implementasi aturan baru tarif ojek online (ojol) Rabu pekan ini (1/5/2019).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi akan mengundang dua aplikator, Grab dan Gojek guna membicarakan persiapan penerapan aturan tarif ojol yang baru.

"Besok kita mau undang dua aplikatornya. Bicara soal kesiapan mereka untuk tarif baru dan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh aplikator," kata Budi Setiadi kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2019).

Budi menyatakan jelang penerapannya, tidak ada kendala teknis atau nonteknis untuk aturan tarif baru ini. Bukan hanya di Jakarta, tapi juga untuk penerapannya di luar Pulau Jawa. "Di luar Jakarta misalnya Kabupaten Blitar terjangkau dengan tarif yang sudah ditentukan. Tidak ada persoalan," ujar Budi.


Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan proses sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia. Tidak ada kendala dalam hal itu. Hanya saja ada kekhawatiran aplikator akan terjadinya pergeseran pola transportasi masyarakat dari ojol ke transportasi yang lebih murah.

Hingga berita ini ditulis, pihak aplikator baik Gojek dan Grab belum merespons terkait persiapan penerapan aturan tarif baru ini.

"Untuk saat ini belum ada yang bisa dishare," kata Anisa, Humas Gojek.


Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Berikut tarif ojek online dari kemenhub:

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara

"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.

Saksikan Video Aturan Tarif Ojol Akan Dievaluasi 3 Bulan Sekali

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2V3TYUy

April 29, 2019 at 09:27PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Naik Lusa, Kemenhub, Grab dan Gojek Bahas Persiapan"

Post a Comment

Powered by Blogger.