Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan barang-barang elektronik itu transit di Singapura. Penyelundup menggunakan kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) sehingga sulit untuk dikejar.
"Dari situ dilihat dengan HSC bahwa mereka bisa menusuk langsung ke [Pelabuhan] Merak itu masih dalam jangkauan mereka dan speed-nya cepat sekali. Agak sulit kita kejar," tutur Heru dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Heru menambahkan, para penyelundup menggunakan HSC dengan kecepatan 60 knot sehingga kapal petugas yang memiliki kecepatan 50 knot sulit mengejar.
"Jadi menggunakan speed boat yang dimodifikasi dan di belakangnya ditambahkan mesin. Mereka ada 6. Speed-nya di atas 60 knot sementara kapal kita genjot saja 50 knot sehingga kita 'keroyok' saja," katanya.
Foto: Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di kantor Bea Cukai. (CNBC Indonesia/Aya)
|
Penindakan pada bulan April ini merupakan pengembangan dari penindakan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam pada 15 Januari 2019. Setelah tertangkap, kelompok penyelundup yang sama menggunakan titik pendaratan yang berbeda dari sebelumnya di Selat Malaka ke Pulau Jawa, yakni Pantai Salira, Banten.
"Begitu kita tangkap kemudian mereka mengubah taktik tidak lagi landing di Pesisir Timur Sumatera tapi landing di Pulau Jawa. Sesuatu yang sangat berisiko karena praktis ramai dan menarik atensi publik. Tapi karena Selat Malaka itu sudah ketat maka mereka ambil posisi itu meski berisiko," jelas Heru.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut penindakan dilakukan dengan kombinasi metode follow the suspect dan follow the money. Bila follow the suspect diterapkan penegak hukum maka PPATK menelusuri transaksi dan keuangannya.
"Kami menggabungkan dua itu. Analisis dan pemeriksaan hasil analisis. Kami sampaikan ke penegak hukum," tuturnya.
Foto: Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di kantor Bea Cukai. (CNBC Indonesia/Aya)
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kementerian/Lembaga lain menggagalkan penyelundupan 18.920 barang elektronik senilai Rp 61,86 miliar. Barang elektronik tersebut di antaranya, laptop, handphone, tablet, dan iPad.
Dari awal tahun hingga April, Dirjen Bea dan Cukai telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.
Penindakan dilakukan atas kerja sama Ditjen Bea dan Cukai bersama TNI, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bakamla, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Simak video terkait penerapan sistem manifest online bea cukai di bawah ini.
(miq/miq)
http://bit.ly/2Y03EMR
May 01, 2019 at 12:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelundupan iPad Cs Rp 61,8 M Pakai Kapal Super Cepat"
Post a Comment