Search

Super Holding BUMN Perlu Direalisasikan, Ini Kuncinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembentukan perusahaan induk bagi seluruh BUMN atau super holding kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai calon presiden dalam Debat Capres-Cawapres 13 April lalu melontarkan ide pendirian super holding tersebut.

Sunarsip, Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI), menilai ide pembentukan super holding BUMN ini positif dan bagi siapapun yang terpilih sebagai presiden usai Pilpres 2019 perlu merealisasikan ide pembentukan super holding BUMN tersebut.


Dia menjelaskan, sejak kementerian BUMN terbentuk yaitu pada 1999, pembentukan super holding BUMN telah diwacanakan dalam Master Plan BUMN 1999 era Menteri BUMN Tanri Abeng. Ide tersebut kembali dituangkan oleh Menteri BUMN Sugiharto dan Menteri BUMN Sofjan Djalil di era 2005-2009.

"Namun belum ada satu pun presiden yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan terbentuknya super holding BUMN," kata Sunarsip dalam artikel analisisnya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (29/4/2019).



Sunarsip mengatakan, ada beberapa opsi model pembentukan perusahaan induk BUMN ini. Sejauh ini, pembentukan holding BUMN biasanya merujuk pada model super holding BUMN yang telah dijalankan Temasek Singapura, Khazanah Malaysia, SASAC China dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman.

Dalam konteks Indonesia, katanya, super holding BUMN ini akan membawahi berbagai sub-holding di antaranya Holding BUMN tambang, perkebunan, perpupukan, perbankan, keuangan dan lainnya.

Dua Poin Penting
Mantan Kepala Ekonom Bank Bukopin ini menggarisbawahi beberapa catatan agar ke depan super holding bisa berjalan dengan baik.

Pertama, hendaknya BUMN tidak ditempatkan sebagai bagian dari pemerintah (part of government).

"Selain perbedaan kultur birokrasi versus korporasi, menempatkan BUMN sebagai part of government, mau tidak mau membuka peluang terjadinya politisasi BUMN, menjadikan BUMN hanya sebagai alatnya pemerintah. Padahal, tujuan dibentuknya BUMN adalah sebagai badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, sekalipun tidak mengabaikan peran sebagai agen pembangunan." 

"Pembentukan super holding BUMN semestinya adalah untuk menggantikan peran Kementerian BUMN," katanya lagi.


Kedua, independensi dalam pengelolaan BUMN adalah mutlak. Selama ini, keberadaan BUMN telah diatur secara khusus (lex spesialis) melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Namun, sifat kekhususan ini tidak berpengaruh banyak terhadap independensi pengelolaan BUMN.

"Dalam banyak kasus, perlakuan terhadap BUMN, khususnya terhadap BUMN berbentuk persero masih seperti layaknya institusi pemerintah. Pengalaman saya ketika menyaksikan berbagai rapat antara DPR dengan pemerintah maupun dengan BUMN, seringkali anggota DPR terlalu masuk mencampuri urusan kebijakan internal BUMN. Bahkan, dalam beberapa kasus, DPR juga ikut menentukan keputusan internal BUMN."


Oleh karena itu, jika ingin BUMN berkinerja lebih baik dan mampu menjadi perusahaan kelas global, sudah saatnya dilakukan moratorium atas intervensi politik dengan membatasi masuknya unsur politik di BUMN.

"Kuncinya adalah bila super holding BUMN terbentuk maka super holding BUMN ini harus diberikan mandat sebagai pengelola BUMN yang independen untuk menjalankan roda pengelolaan BUMN secara profesional dan bebas dari intervensi politik," tegasnya.



Sebagai perbandingan tata kelola BUMN di negara lain, Sunarsip membandingkan dengan Singapura, Malaysia, dan China.  Di Singapura, pemerintah mendirikan Temasek pada 1974.

Temasek adalah perusahaan pengelola investasi yang independen dan profesional yang mengelola aset-asetnya untuk tujuan komersial. Tujuan pendirian Temasek adalah memaksimalkan keuntungan sekaligus menggantikan peran Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjadi pengelola aset dan penentu kebijakan investasi BUMN," jelasnya.

Pembentukan Temasek, menurut Sunarsip, merupakan komitmen pemegang saham atas investasi yang telah ditanamkan untuk dikelola secara komersial.

"Dengan demikian, jadi jelas peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan regulasi di pasar. Dengan dibentuknya Temasek maka peran Menteri Keuangan hanya sebagai pemegang saham saja."

Di Malaysia, pemerintah Malaysia mendirikan Khazanah Nasional pada 1993. Khazanah merupakan investment holding milik pemerintah Malaysia yang diamanahkan untuk mengelola aset-aset komersial milik pemerintah dan melakukan investasi strategis.

"Selain itu Khazanah juga berperan membangun industri strategis di Malaysia," ungkapknya.

Adapun di China, meski tak mirip dengan Singapura, pemerintah China membentuk membentuk State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC) pada Maret 2003.

Pembentukan SASAC bertujuan demi menjamin bahwa reformasi BUMN di Negeri Panda ini akan dipimpin oleh suatu institusi yang diberi wewenang menegakkan hak pemegang saham.

"Peran penting SASAC adalah mempercepat transformasi korporatisasi BUMN dan membangun mekanisme check and balance antara pemilik dan manajemen guna menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih efektif."



Sunarsip menjelaskan, saat ini, SASAC membawahi sekitar 102 BUMN, turun dratis dibanding di 2008 di mana jumlah BUMN yang dikelola SASAC saat itu mencapai 150 BUMN.

"Penurunan jumlah BUMN ini disebabkan oleh restrukturisasi yang dilakukan SASAC antara lain melalui merger akuisisi. Pada umumnya, dari 102 BUMN tersebut juga merupakan holding company yang membawahi banyak perusahaan.


Satu yang menarik, katanya, salah satu bukti bahwa pemerintah China memberikan independensi yang kuat kepada SASAC adalah pada awal berdirinya, SASAC diberi mandat mengelola portofolio BUMN tanpa terikat harus menyetorkan dana hasil dividen ataupun privatisasi BUMN kepada pemerintah.

"SASAC diberikan kewenangan untuk menggunakan dana hasil dividen ataupun privatisasi BUMN untuk kepentingan diinvestasikan kembali."

Lebih lanjut, Sunarsip mengatakan esensi pembentukan super holding BUMN adalah independensi pengelolaan BUMN. Model pengelolaan BUMN dengan menempatkan institusi pengelola BUMN sebagai bagian pemerintah terbukti kurang efektif mewujudkan independensi pengelolaan BUMN yang profesional.

"Menempatkan institusi pengelola BUMN (dalam hal ini kementerian BUMN) menjadi bagian dari pemerintah, secara tidak langsung telah menjadikan BUMN sebagai institusi birokrasi dan pemerintah bukan sebagai institusi bisnis."


Kondisi inilah yang akhirnya membuka peluang bagi siapa saja yang mengaku stakeholders BUMN untuk melakukan intervensi terhadap BUMN. Karenanya, sudah saatnya institusi pengelola BUMN ditata ulang dengan mengacu pada best practices.

Meski demikian, Sunarsip mengakui bahwa semuanya butuh proses dan pembentukan super holding BUMN ini tampaknya tidak dapat diselesaikan dalam satu atau dua tahun ke depan.

"Namun, prosesnya harus dimulai dari sekarang. Kementerian BUMN pun telah memulai inisiatif ini melalui serangkaian pembentukan beberapa subholding BUMN. Termasuk pula, berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BUMN juga perlu dilihat kembali," tegasnya.


Pasca-Pilpres 2019, ambisi Holding BUMN berlanjut? Simak ulasannya.
[Gambas:Video CNBC]
(hps)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2PDHSLY

April 29, 2019 at 08:46PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Super Holding BUMN Perlu Direalisasikan, Ini Kuncinya!"

Post a Comment

Powered by Blogger.