"Pada April 2019 kami telah menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu telepon genggam, laptop dan tablet. Ini penindakan kedua kali di mana yang pertama kita lakukan pada Sabtu (20/4/2019), yang kedua itu Jumat (26/4/2019). Semua dengan nilai kurang lebih Rp61,86 miliar," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Mardiasmo merinci, pihaknya telah menyita 27.732 handphone, 135 tablet, 1.342 laptop dan 90 alat elektronik lain sehingga total ada 22.299 barang elektronik. Puluhan ribu barang elektronik tersebut merupakan hasil dua penindakan yang dilakukan pada Sabtu (20/4/2019) dan Jumat (26/4/2019).
Mardiasmo menjelaskan, penindakan dimulai dari informasi bahwa ada dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten. Pemantauan dilakukan mulai dari 12 Maret 2019.
Foto: Konferensi Pers Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di kantor Bea Cukai. (CNBC Indonesia/Aya)
|
Pada Jumat (19/4/2019) malam, Special Enforcement Team (SET) Dirjen Bea dan Cukai kemudian mendapati 3 unit mobil box yang telah selesai melakukan bongkar muat barang di Pantai Salira.
"SET kemudian mengintai perjalanan 3 mobil box sekaligus koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET). Hari Sabtu (20/4/2019) dini hari petugas menangkap 3 mobil box masuk ke gudang Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelas Mardiasmo.
Selain mengamankan barang bukti, Dirjen Bea dan Cukai juga mengamankan 6 orang oknum untuk diproses lebih lanjut. Dari penindakan pertama ini, Dirjen Bea dan Cukai menyita 18.920 barang elektronik senilai Rp54,63 miliar.
Berselang seminggu, pada Jumat (26/4/2019), petugas Patroli High Speed Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) menemukan lagi kapal berkecepatan tinggi bermesin 4 x 300 PK berisi handphone ilegal. Satgas BC 15041 mengejar kapal dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Lalu, Satgas BC 1105 menghadang jalur yang kemudian.
"Namun, petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh awak kapal dan mereka juga menceburkan diri ke laur," ujar Mardiasmo.
Dari penindakan ini petugas mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 handphone senilai Rp7,24 miliar. Petugas juga mengamankan kapal bernilai kurang lebih Rp 932 juta.
Dari awal tahun hingga April, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.
Penindakan dilakukan atas kerjasama Ditjen Bea dan Cukai bersama TNI, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bakamla, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(dru)
http://bit.ly/2PE52By
April 30, 2019 at 11:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelundupan Laptop, Ponsel, Hingga iPad Rp 61,8 M Dicegah"
Post a Comment