Search

Waspada! Hati-hati dengan 64 Entitas Forex Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 64 entitas trading forex yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 April lalu.

Trading forex ilegal ini menjadi entitas penawar investasi yang paling banyak ditemukan Satgas Waspada Investasi.

Adapun rinciannya kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi meliputi, 64 Trading Forex, 5 Investasi uang, 2 Multi Level Marketing, 1 Investasi Perkebunan dan 1 investasi Cryptocurrency. Totalnya ada 73 entitas penawar investasi ilegal atau bodong yang dihentikan Satgas Waspada Investasi kemarin.


"Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya."

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, melalui keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 120 entitas penawaran investasi ilegal selama tahun 2019.

Seiring dengan maraknya penawaran investasi ilegal ini, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih platform investasi. Masyarakat harus memastikan platform yang dipilih sudah mengantongi izin OJK.

Masyarakat juga memastikan produk investasi yang ditawarkan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, masyarakat harus memastikan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sudah dilakukan sesuai ketentuang perundang-undangan.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal." tulis siaran pers OJK.

Selain itu, Satgas juga menemukan 144 Fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal. Beberapa diantaranya berasal dari luar Indonesia.

Waspada! Hati-hati dengan 64 Entitas Forex IniFoto: Tabel/Entitas yang Diduga Melakukan Kegiatan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Waspada! Hati-hati dengan 64 Entitas Forex IniFoto: Tabel/Entitas yang Diduga Melakukan Kegiatan Penawaran Investasi Tanpa Izin
(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Jajeky

April 30, 2019 at 08:56PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspada! Hati-hati dengan 64 Entitas Forex Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.