Search

PMK 35/2019 Berpotensi Tambah Setoran Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tujuannya mengejar pajak perusahaan dan orang pribadi asing.

Bagaimana Kementerian Keuangan menyatakan ketegasan dalam mengejar pajak perusahaan asing? Simak dialog Aline Wiratmaja bersama dengan Dwi Astuti, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional di Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 11/04/2019).

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IqMgfD

April 12, 2019 at 02:40PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PMK 35/2019 Berpotensi Tambah Setoran Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.