Sandiaga dalam debat Pemilihan Presiden terakhir, Sabtu (13/4/2019) berjanji memberikan seluruh gaji dan honor tersebut kepada negara.
"Allah SWT begitu baik kepada Prabowo-Sandi, Indonesia, memberikan keleluasan kepada kami, kami komitmen tidak mengambil gaji, kami akan setorkan kepada negara," kata Sandiaga.
"Kami meyakini Allah SWT yang maha membolak-balikkan hati memberikan arahan, memberikan pemimpin terbaik, yang menentukan masa depan kita," ujarnya.
Nah, sebenarnya berapa gaji Presiden dan Wapres yang akan disumbangkan oleh Prabowo-Sandi bila terpilih?
Untuk diketahui, gaji dan tunjangan Presiden mencapai Rp 62,74 juta per bulan. Sementara Wakil Presiden mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 42,16 juta
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella |
Saksikan Video Prabowo Sindir Kebijakan Impor Produk Pertanian
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dru)
http://bit.ly/2VGyiKi
April 15, 2019 at 09:32PM
Bagikan Berita Ini
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
0 Response to "Prabowo-Sandi Janji Tak Ambil, Berapa Sih Gaji Presiden RI?"
Post a Comment