Search

Bos OJK: Fintech Pinjol Kalau Tagih Nasabah Jangan Zalim!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada para penyelenggara pinjam online untuk tidak menzalimi nasabah selama proses penagihan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan pedoman etika dalam proses transaksi. Ia mengimbau perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending untuk mempertimbangkan kaidah perlindungan konsumen, transparansi dan mengimplementasikan etika di produk online.

"Dan kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu. Di antaranya tidak boleh abuse, tidak menzalimi nasabah," kata Wimboh di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).


Wimboh juga memperingatkan kepada penyelenggara pinjam online untuk mempertimbangkan etika dalam penagihan terhadap nasabah. Menurutnya, sudah ada kode etik yang disepakati bersama. Selain itu, penyelenggara fintech juga harus memiliki tanggung jawab bila terjadi sesuatu terhadap bisnisnya. Bisnis yang dioperasikan harus dipastikan berlangsung jangka pendek, tidak jangka pendek.

"Setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, ini sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut platform nya," ucap Wimboh.

Untuk itu, Wimboh mengimbau kepada masyarakat agar bisa memilih produk fintech P2P lending yang sudah teregistrasi. Saat ini sudah ada 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah melacak fintech yang tidak kompeten. Masyarakat diminta berhati-hati karena OJK tidak bisa melacak fintech yang tidak terdaftar.

"Kalau sampai ada nasabah yang terlanjur merasa dibohongi oleh produk fintech yang tidak terdaftar di OJK silakan lapor ke polisi. OJK akan bersama dengan polisi, untuk melakukan solusi dengan cara memberikan keadilan dengan delik penipuan. Kalau uang terdaftar itu gampang kita track." pungkasnya.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CNCuR0

April 03, 2019 at 03:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bos OJK: Fintech Pinjol Kalau Tagih Nasabah Jangan Zalim!"

Post a Comment

Powered by Blogger.