Search

Bisakah Over Kredit Properti Syariah?

Jakarta, CNBC Indonesia- Konsep hunian syariah memungkinkan pembeli properti tidak perlu menyicil melalui perbankan. Pembeli menyicil kepada pengembang dengan harga yang telah disepakati saat akad.

Tetapi bisakah pembeli properti melakukan over kredit ke pembeli lain? Simak penjelasan Founder Developer Properti Syariah, Rosyid Aziz dalam Program Investime, CNBC Indonesia (Jumat, 05/04/2019).

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WPZmHc

April 07, 2019 at 03:00PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bisakah Over Kredit Properti Syariah?"

Post a Comment

Powered by Blogger.