Search

Top! Hari ini Anies Bebaskan PBB Pensiunan PNS Sampai Guru

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah simpang siur kebijakan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) dengan terbitnya revisi aturan Peraturan Gubernur (Pergub) 259/2015, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan aturan baru.

Aturan baru itu merupakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang dikemukakan untuk mengklarifikasi terbitnya revisi aturan PBB yang dianggap tak lagi digratiskan oleh pemerintah daerah pada 2020 mendatang.


Anies menepati janjinya, dengan memberikan pembebasan PBB bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdakaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga TNI, sampai pensiunan PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 42/2019, dan berlaku hari ini, Kamis (24/4/2019) dan sudah diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

"Pembebasan PBB-P2 [pajak bumi bangunan, perdesaan dan perkotaan] diberikan seluruhnya atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," tulis pasal 2 beleid aturan tersebut.

Berikut daftar rumah atau hunian milik warga Jakarta yang dibebaskan dari PBB :

- Penerima gelar pahlawan nasional
- Perintis kemerdekaan
- Penerima bintang kehormatan dari Presiden
- Veteran
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden
- Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Guru, dosen, dan tenaga pendidikan atau pensiunan guru, dosen dan tenaga pendidikan
- Purnawirawan TNI/Polri
- Pensiunan PNS

Bahkan, khusus pembebasan PBB bagi pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, hingga penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, akan diberikan kepada anak atau cucu hingga tiga generasi.

Simak video terkait NJOP di DKI Jakarta di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2XG9Rgz

April 26, 2019 at 12:15AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Top! Hari ini Anies Bebaskan PBB Pensiunan PNS Sampai Guru"

Post a Comment

Powered by Blogger.