Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.
Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TKtv8N
April 02, 2019 at 12:54AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Duh, Malaysia Konfirmasi Kasus Ke-4 Virus Corona
Jakarta, CNBC Indonesia - Malaysia mengkonfirmasi kasus keempat Virus Corona pada Sabtu (25/1/… Read More...
Sebut Ancaman Iran Mirip Nazi, Israel Ajak Dunia Perangi Iran
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat, Israel malah m… Read More...
Soal Tarif Ojol, Kemenhub: Maxim Akan Ikuti Aturan Permenhub
Jakarta, CNBC Indonesia - Operator layanan ride-hailing, Maxim dalam menerapkan tarif berbeda denga… Read More...
Raam Punjabi, Bergairah Pada Film Sejak Kecil
Jakarta, CNBC Indonesia- Lebih dari 50 tahun sudah, Raam Punjabi menekuni bisnis di industri sinema… Read More...
Menengok Pasar Satwa Liar yang Jadi Sumber Wabah Virus Corona[unable to retrieve full-text content]
Wabah virus baru yang diduga berasal dari pasar satwa liar di… Read More...
0 Response to "Tiket Pesawat Terbaru, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 349.000"
Post a Comment