Search

Tiket Pesawat Terbaru, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 349.000

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.

Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.

Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.

Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TKtv8N

April 02, 2019 at 12:54AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiket Pesawat Terbaru, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 349.000"

Post a Comment

Powered by Blogger.