Search

Tiga Dapen Pilih Bubarkan Diri, Ini Penjelasan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan tiga dana pensiun. Tiga dana pensiun tersebut adalah Dana Pensiun Avrist, Dana Pensiun Citas Otis Elevator, dan Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan pembubaran dapen pasti inisiatif pendirinya.


"Mereka tentu memikirkan yang lebih efisien apakah dikelola sendiri atau masuk DPLK (dana pensiun lembaga keuangan). Ini Pilihan," ujar Riswinandi di Jakarta, Selasa (2/4/2019).


Riswinandi menambahkan pembubaran dapen merupakan hal yang biasa tetapi OJK teap melihat apakah perusahaan masih memiliki kewajiban dan hak-hak para anggota hingga proses perhitungan aset ketika terjadi pemindahan ke dana pensiun lain.

Informasi saja, pembubaran Dana Pensiun Avrist berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-11/D.05/2019 tanggal 28 Januari 2019 terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018.

Sementara untuk Dana Pensiun Citas Otis Elevator melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-1/D.05/2019 tanggal 8 Januari 2019, dan untuk pembubaran Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-15/D.05/2019 tanggal 30 Januari 2019.

Keputusan pembubaran untuk Dana Pensiun Avrist dan Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti tersebut sekaligus menetapkan tim likuidasi dana pensiun. Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OJAnCI

April 03, 2019 at 01:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Dapen Pilih Bubarkan Diri, Ini Penjelasan OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.