Search

Sah! OJK Buat Aturan Pendirian Perusahaan Efek Daerah

Surabaya, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan baru untuk mengatur keberadaan perusahaan efek (PE) daerah. Keberadaan perusahaan efek daerah tersebut diharapkan bisa menambah jaringan distribusi untuk mempermudah akses investor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal Hoesen saat membuka Capital Market Summit & Expo di Dyandra Convention Hall, Surabaya. "Ke depan perusahaan efek daerah juga bisa menjadi penyelenggara equity crowd finding dan biaya ke transaksi bursa yang diberi nasabah," kata Hoesen, Jumat (26/04/2017).


Beberapa waktu lalu, Hoesen sempat menjelaskan, secara teknis, keberadaan perusahaan efek daerah akan menjadi tempat untuk membuka rekening bagi calon investor di daerah. Perusahaan efek daerah belum bisa melaksanakan transaksi secara langsung.

"Kalau mau transaksi langsung belum bisa, tetap harus melalui perusahaan efek yang sudah mendapat izin dan menjadi anggota bursa," jelas Hoesen.

Permodalan atau modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) akan ditetapkan lebih kecil dibandingkan perusahaan efek yang menjadi anggota bursa yang mendapatkan izin pedagangan perantara efek.

Selain itu, lanjut Hoesen, untuk mendapatkan sumber daya manusia yang akan menjadi pengelola perusahaan efek daerah, OJK akan memberikan kemudian untuk melakukan ujian profesi secara online.

OJK akan meminta The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal secara online.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan mendorong pembentukan perusahaan efek daerah dengan bekerja sama dengan bank pembangunan daerah (BPD) untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat di bidang investasi pasar modal. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ZCCaOL

April 26, 2019 at 09:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sah! OJK Buat Aturan Pendirian Perusahaan Efek Daerah"

Post a Comment

Powered by Blogger.