Search

Jokowi Putuskan 17 April Sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Hal ini diputuskan dengan pertimbangan seluruh masyarakat mendukung dan menyukseskan Pemilu 2019.

"Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian keterangan dalam Situs Resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (9/4/2019).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).


"Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2I5oMx6

April 09, 2019 at 10:20PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Putuskan 17 April Sebagai Hari Libur Nasional"

Post a Comment

Powered by Blogger.