Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menetapkan santunan sebesar Rp 36 juta bagi petugas KPPS yang wafat.
"Sudah diputuskan bahwa yang meninggal mendapatkan Rp 36 juta," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2019).
Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang diterima, besaran santunan memang dibagi menjadi empat jenis. Yakni meninggal dunia, cacat permanen, hingga luka sedang.
Penerima santunan ini merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Pembayaran santunan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Foto: Surat Menteri Keuangan RI
|
(dru)
http://bit.ly/2IMIpKJ
April 29, 2019 at 07:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Beri Santuan Rp 36 Juta Bagi Petugas KPPS Wafat"
Post a Comment