Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak atas laba ditahan pernah menjadi bahan diskusi setahun yang lalu.
"Tetapi tidak pernah dibahas lebih lanjut di level pimpinan Kemenkeu," kata Hestu.
Sampai saat ini, dalam pembahasan UU Perpajakan yang tengah berlangsung, sambung Hestu, pajak atas laba ditahan sama sekali tidak ada dalam agenda.
Foto: DJP (pajak)
|
"Pajak atas laba ditahan tidak akan dibahas lagi, tidak ada dalam agenda. Kita bisa lupakan hal itu saat ini," kata Hestu, Senin (22/7/2019).
Wacana perihal pajak atas laba ditahan (retained earnings) dan harta warisan kembali mencuat. Para pengusaha menyuarakan hal tersebut kepada CNBC Indonesia.
Wacana pengenaan pajak tersebut sudah muncul sejak pertengahan tahun lalu. Pada Juli 2018, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengaku pengenaan pajak atas dua komponen tersebut tengah dibahas. Nantinya, aturan baru tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PP PPh).
(dru)
https://ift.tt/2Y7tAFU
July 22, 2019 at 02:09PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengumuman! DJP: Pajak Laba Ditahan tak akan Diterapkan"
Post a Comment