Penegakkan kepatuhan pajak menjadi kunci utama dalam mencapai target rasio pajak ini. Untuk itu, beberapa program disiapkan. Salah satunya, dengan menggunakan skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Program yang ternyata sudah berjalan ini sudah bekerja sama dengan beberapa kementerian/kembaga (K/L) dan beberapa kota/kabupaten yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.
Foto: Herdaru
|
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (29/7/2019), program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik. Program ini merupakan salah satu program yang terdapat dalam inisiatif strategis 10, 'Meningkatkan intensifikasi pengumpulan pajak', sebagai upaya mencapai sasaran strategis 'Peningkatan pengawasan wajib pajak'.
Melalui KSPW ini, Wajib Pajak bakal ditelusuri NPWP-nya apakah sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus tercatat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak.
"Jika data wajib pajak telah dinyatakan 'valid' oleh sistem, maka layanan perizinan dapat dilanjutkan," tulis DJP.
Jika statusnya tidak valid, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid dan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinan.
"Dengan menerapkan KSWP, kementerian/lembaga tidak dapat memberikan layanan sebelum data WP terkait NPWP dan penyampaian SPT Tahunan dinyatakan valid."
Hingga Juni 2019, KSWP telah diterapkan di 12 K/L, termasuk Kemenkeu. "Ke depan 16 K/L akan menyusul menerapkannya pada 2019-2020," tulis Kemenkeu dalam tambahan informasinya.
(miq)
https://ift.tt/2ZglZX2
July 30, 2019 at 02:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingat, Pajakmu Bakal Diperiksa Sebelum Dapat Layanan Publik!"
Post a Comment