"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun nggak selesai-selesai. Perdebatan menteri nggak selesai-selesai," ungkapnya di sela acara kampanye Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap di komplek Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (28/7/2019).
"Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," lanjutnya.
Perdebatan yang paling alot, menurutnya adalah mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau komponen lokal. Meski tak menyebut nama menteri yang terlibat pro-kontra, Jonan bilang bahwa ada menteri yang ngotot penggunaan TKDN seluruhnya pada mobil listrik.
"Kalau nunggu sampe 100% untuk bisa komponen lokal dibangun, nanti saya pensiun juga nggak jadi," tuturnya.
Dia pun menegaskan, jika perpres mobil listrik rampung, maka akan ada aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan itu mengakomodir insentif apa saja yang bisa diberikan pemerintah.
"Tanyakan ke menkeu insentifnya apa, karena kendaraan listrik dampaknya lebih besar untuk mengurangi impor minyak," bebernya.
Di sisi lain, Jonan juga mengungkit tingginya impor minyak dan gas (Migas) RI. Salah satu solusinya, menurut Jonan adalah pengembangan mobil listrik di RI.
"Orang tanya mengurangi impor, mobil listriknya didorong dan diberi insentif dan sebagainya. Khususnya perpajakan? Ya PPnBM dengan bea masuk. Jadi sambil nunggu lembaga industri nasional, tapi juga sambil dikasih insentif," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menekan dua peraturan di bidang otomotif.
Peraturan itu antara lain Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
"Presiden pada minggu ini akan tanda tangan dua policy yang sangat penting bagi industri otomotif," kata Sri Mulyani di sela-sela acara GIIAS 2019, di CBD, Rabu (24/7/2019) lalu.
https://ift.tt/2Oo44wn
July 28, 2019 at 06:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jonan Curhat: Ada Menteri yang Lawan Perpres Mobil Listrik!"
Post a Comment