Search

Prabowo Kritik Pengumuman Pilpres 'Senyap', Ini Bantahan KPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengumuman resmi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (21/5/2019) dini hari pukul 01.46 disindir oleh Prabowo Subianto karena dilakukan dengan senyap. Sementara, Viryan Azis menilai bahwa apa yang dilakukan KPU adalah rapat pleno yang terbuka.

Menurut Viryan, mekanisme dalam hitung manual dan berjenjang harus pada rapat pleno terbuka. Dini hari tadi juga dihadiri oleh saksi dari TKN 01, BPN 02, peserta dari partai politik serta perseorangan. Apa yang dilakukan KPU adalah hal yang transparan menurut Viryan.

"Dokumennya ada, fotonya ada, bahkan berjabat tangan. Itu makanya tidak dilakukan dengan senyap. Dilakukan dengan terbuka dan transparan," ucap Viryan di Kantor KPU, Selasa (21/5/2019).


Dalam peraturan KPU menyebutkan bahwa tahapan yang dilakukan KPU dini hari tadi adalah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara. Hal ini juga sudah berjalan mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, sampai Provinsi di berbagai daerah.

Viryan memberi contoh bahwa ada daerah yang menyelesaikan penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada dini hari seperti Provinsi Kalimantan Barat pada pukul 00.26. Menyusul Banten dan Jawa Tengah yang juga menyelesaikan perhitungan rekapitulasi pada dini hari.

Bahkan pada Pemilu 2014 Hasil penghitungan juga pada tengah malam. Viryan mengatakan bahwa itu hal lazim dalam pemilu.

"Dan sebagai catatan, pemilu 2014 hasilnya juga ditetapkan tengah malam menjelang 00.00. Saya pikir itu sudah hal yang lazim dalam konteks penyelenggaran pemilu," ujarnya. Soal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang menolak ketetapan hasil rekapitulasi suara dini hari tadi KPU pun menghormati keputusan tersebut. Viryan mengatakan bahwa saat ini KPU akan masuk ke tahap berikutnya dengan membentuk tim hukum.


"KPU saat ini masuk ke tahap berikutnya. Yaitu menunggu apakah ada dari peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. KPU mempersiapkan diri, membentuk tim hukum untuk menghadapi proses ini. Secara prinsip KPU siap untuk sengketa di MK," ucap Viryan.

Selain tim hukum, KPU juga akan mempersiapkan aspek legal lainya yakni admisnistrasi/dokumen. Diantaranya adalah form c, d, da, db, dan dc. Kemudian berbagai peristiwa yang terjadi selama pemungutan suara, pemungutan suara ulang, dan masalah situng.

Saksikan Video Bersama Sandiaga, Prabowo Tolak Seluruh Hasil Pilpres!

[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JOIOfw

May 22, 2019 at 12:30AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Prabowo Kritik Pengumuman Pilpres 'Senyap', Ini Bantahan KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.