Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa harga jual tiket tersebut terdiri dari komposisi dua sektor, yakni Batik Air kelas bisnis dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO) sebesar RP 5.656.000.
Kemudian komposisi yang kedua adalah Lion Air kelas ekonomi dari Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultar Syarif Kalsim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300.
Batik Air menyediakan konsep layanan premium maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet, sedangkan layanan standar minimum (no frills) atau LCC diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.
"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," kata Danang dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2019).
CNBC Indonesia mencoba melakukan pantauan terkait penjualan tiket tersebut, seperti terpampang di beberapa situs penjualan tiket online.
Keterangan detail penerbangan menyebutkan bahwa keberangkatan Soekarno-Hatta menggunakan Batik Air yang mendarat ke Bandara Kuala Namu untuk transit.
Lalu kemudian setelah transit selama 3 jam 35 menit di Medan, keberangkatan dilanjutkan dengan Lion Air menuju ke bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.
Sementara itu, di halaman pegipegi.com, keberangkatan dari Soekarno-Hatta, Jakarta ke Pekanbaru dengan maskapai Batik Air (ID 6856) untuk keberangkatan one way pada hari Minggu, 2 juni 2019 sebesar Rp 4.424.000/orang.
Lebih lanjut, Danang menegaskan d
Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Danang juga menyebutkan bahwa biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari beberapa komponen di antaranya tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10% dari harga dasar, dan iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
Selain itu, komponen lain yakni Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
Kandangkan 10 pesawat, Lion Air kena dampak.
[Gambas:Video CNBC]
http://bit.ly/2JLIkaA
May 29, 2019 at 08:56PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ke Pekanbaru Rp 6 Juta Sekali Jalan, Ini Penjelasan Lion Air!"
Post a Comment