Djoko didapuk untuk mengisi kekosongan posisi PLN 1 di perusahan setrum pelat merah tersebut, karena Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap PLTU Riau-1.
Penunjukan Djoko disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di gedung Kementerian BUMN, Rabu (29/5/2019).
Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan, sebelum RUPS ini dilaksanakan, Sofyan Basir telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai direktur utama.
"Pak Sofyan Basir mengundurkan diri dan RUPS telah menyetujui untuk itu, maka Pada kesempatan RUPS sekarang, ditunjuk pelaksana tugas yang berlaku per hari ini," ujar Dwi saat dijumpai di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak ada batas waktu yang pasti sampai kapan Djoko Abumanan menjabat plt bos PLN. "Pokoknya sampai terpilih definitif dirut PLN," tambahnya.
"Pada saat dirut non aktif kemudian ditunjuk plt dirut oleh komisaris. Karena penunjukkan komisaris ada batas waktu 30 hari, berhubung hari ini setelah beberapa hari satu dua hari pak Sofyan Basir tidak bisa melaksanakan tugas sementara sebagai tersangka dan ditahan di KPK, jadi pada hari ini melalui RUPS diangkatlah plt untuk operasional agar supaya dirut pln," pungkas Dwi.
[Gambas:Video CNBC]
 (gus)
http://bit.ly/2wAacpT
May 29, 2019 at 09:09PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Dirut PLN"
Post a Comment