Search

Pegawainya Jadi TSK KPK, Ini Pernyataan Ditjen Bea Cukai

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamini salah satu pegawainya merupakan tersangka korupsi pengadaan kapal patroli.

"Iya benar (pegawai DJBC TSK)," ujar Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Menurutnya, Ditjen Bea Cukai akan mendukung penuh langkah KPK dalam menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Bea Cukai tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah yang ditetapkan kepada pegawainya.

"Bea Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan akan mendukung penuh KPK dalam rangka penegakan hukum," jelasnya.

Sedangkan, terkait substansi kasus, Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dalam rangka menghormati proses hukum dan agar tidak mengganggu jalannya proses penyidikan.

KPK mengusut kasus dugaan korupsi di balik pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC). Total kerugian keuangan negara yang diperkirakan KPK sekitar Rp 179 miliar lebih.

"Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Total ada 20 kapal yang diduga dikorupsi.

Saut menyebut ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam 2 perkara tersebut. Berikut ini daftarnya:

- Perkara korupsi kapal di Ditjen BC
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Perkara korupsi kapal di KKP
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT Daya Radar Utama atau DRU merupakan perusahaan galangan kapal yang mengerjakan kapal-kapal pesanan Ditjen BC dan KKP tersebut. KPK menduga pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan persyaratan yang dikontrakkan.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VC0NrD

May 22, 2019 at 01:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pegawainya Jadi TSK KPK, Ini Pernyataan Ditjen Bea Cukai"

Post a Comment

Powered by Blogger.