Sovereignity). "Pengadilan Singapura tidak mengakui hasil PKPU tahun 2013 di PN Niaga karena lebih menekankan pada kedaulatan hukum domestik [
domestic law] di
domestic court [pengadilan domestik]
," katanya di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Laporan keuangan HITS Maret 2019 mengungkapkan, utang HITS kepada Humpuss Sea Transport yang telah resmi diakui sesuai dengan Keputusan PN Jakarta Pusat tertanggal 26 November 2012 adalah mencapai US$ 52,77 juta.
Sesuai dengan keputusan PKPU, utang ke HST akan diselesaikan dengan cara pembayaran pada tahun pertama setelah keputusan PKPU sebesar US$ 10 juta dengan aset dan tunai, sedangkan sisanya akan dibayar sekaligus pada 3 Maret 2033 atau dengan zero coupon convertible bond yang jatuh tempo pada 3 Maret 2033 yang akan diterbitkan setelah PKPU.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2Yf4SU3
July 25, 2019 at 02:48PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ada Jokowi Effect, Ini 5 Saham Paling Cuan Pada Pekan ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan di pekan ini boleh jadi singkat, hanya tiga hari. N… Read More...
Di Washington DC, Jokowi Taklukkan Prabowo
Washington DC, CNBC Indonesia - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika … Read More...
Siap-siap! Bandara Raksasa Yogyakarta Beroperasi 29 April iniJakarta, CNBC Indonesia - Progres pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta yang rencananya akan … Read More...
Real Count KPU 13.15 WIB: Jokowi 54,88% dan Prabowo 45,12%
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaporkan perkembangan hasil penghitun… Read More...
Deretan Layanan Ternama yang Tutup, Dari Path hingga BBM
Jakarta, CNBC Indonesia - BlackBerry Messenger yang dikenal dengan sebutan BBM akan mengakhiri oper… Read More...
0 Response to "Diminta Bayar Rp 2,8 T di Singapura, Ini Respons Humpuss"
Post a Comment