
Direktur Utama Golden Plantation Budi Istanto Suwito mengatakan bahwa AMS Law Firm mewakili PT Bumi Tani Subur dan PT Nusa Palapa Gemilang telah mengajukan permohonan PKPU terhadap dua anak usaha perseroan yakni PT Bumiraya Investindo dan PT Airlangga Sawit Jaya.
Pendaftaran permohonan masing-masing telat diterima pada 15 Februari 2019 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 37/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk Bumiraya sebagai Termohon PKPU dan Airlangga juga sebagai Termohon PKPU dengan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Pada 26 Februari 2019, Bumiraya dan Airlangga mulai menjalani proses sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses tersebut, debitur mengajukan permohonan perpanjangan PKPU kepada hakim pengawas dan tim pengurus," jelas Budi dalam surat keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, Kamis (16/5/2019).
Dia mengatakan, pada 25 April 2019, majelis hakim memutuskan agar permohonan Bumiraya dan Airlangga menjadi PKPU tetap selama 60 hari.
Kedua entitas anak saat ini masih beroperasi, namun terbatas. Menurut Budi, dengan adanya status PKPU tetap ini, maka entitas anak Bumiraya dan Airlangga saat ini tidak dapat mendukung ekonomi perseroan.
"Hal ini berdampak pada pendapatan emiten, di mana Bumiraya merupakan salah satu entitas yang memberikan kontribusi penghasilan terbesar bagi perusahaan," jelas Budi.
Dalam suratnya kepada BEI pada 14 Maret 2019 dan menjawab pertanyaan BEI soal utang kepada Bumi Tani sebesar Rp 5,99 miliar, Sekretaris Perusahaan Golden Plantation, Felicia Lukman menjelaskan duduk perkara.
Dua anak usaha perseroan tersebut memang memiliki utang terhadap Bumi Tani Subur. Utang ini terkait dengan tunggakan pembayaran oleh Bumiraya dan Airlangga atas tagihan yang telah jatuh tempo dari Bumi Tani Subur sehubungan dengan pembelian pupuk oleh kedua anak usaha Golden itu, artinya utang dagang murni.
Jual Kebun
Selain itu, dalam penjelasannya, Felicia juga menegaskan bahwa perseroan
"[Kami berencana] mencari partnership dalam mengelola kebun perseroan dan juga berencana untuk medivestasi beberapa kebun," katanya.
Adapun kendala bisnis perusahaan saat ini ialah harga minyak sawit mentah atau CPO yang terus turun tajam sejak Januari 2017 membawa dampak yang berkepanjangan. Namun dia menegaskan bahwa pemegang saham pengendali perseroan terus berkomitmen untuk mendukung jalannya perusahaan.
Laporan keuangan September 2018 mencatat, saham perseroan 76,42% dipegang oleh
PT JOM Prawarsa Indonesia, lalu Stefanus Joko Mogoginta 0,00 (10.000 saham), Budi Istanto 0,00% (179.000) dan investor publik 23,58%.Sebagai informasi, Tiga Pilar atau TPS Food sebelumnya mengendalikan Golden Plantation sebelum divestasi pada Mei 2016. Tahun lalu, Tim Riset CNBC Indonesia mencatat, TPS Food masih mencatatkan piutang atas pelepasan saham Golden senilai Rp 521,4 miliar.
Nah pembeli yang masih berutang itu tak lain adalah JOM Prawarsa Indonesia yang juga dimiliki oleh Joko Mogoginta.
Berdasarkan perjanjian jual-beli saham pada 11 Mei 2016, Joko harus melunasi pembayaran akuisisi 78,17% saham milik AISA ini pada September 2016. Karena tak melunasi, JOM didenda 10,25% per tahun. Pada 2017, Joko memilih menyetor dendanya, senilai Rp 53,4 miliar.
(hps)
http://bit.ly/2W3HnAp
May 16, 2019 at 11:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lepas dari TPS Food, Nasib Golden Plantation Masih Terpuruk"
Post a Comment