Search

Kementan Bantah Sepihak Tetapkan Harga Bawang Putih

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri memberikan hak jawab perihal pemberitaan CNBC Indonesia pada Rabu (15/5/2019).

Pemberitaan itu berisi langkah Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), organisasi relawan pendukung Presiden Jokowi yang berdiri sejak 2014, memberikan laporan dugaan praktik kartel dan penetapan harga sepihak dalam komoditas bawang putih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Kuntoro menilai ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggiring opini publik bahwa kebijakan penerbitan RIPH sebagai penyebab melonjaknya harga bawang putih.

Berikut adalah hak jawab yang diterima redaksi CNBC Indonesia, Kamis (16/5/2019):

1. Kementerian Pertanian berkewajiban menyediakan pasokan bawang putih ke pasar sesuai dengan permintaan yang ada di masyarakat. Dalam hal ini, Kementan mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) karena selama ini mayoritas kebutuhan dalam negeri masih dipasok dari luar negeri. Pada saat yang sama, Kementan sudah mengeluarkan peraturan wajib tanam 5 persen dari izin impor kepada setiap perusahaan importir dengan tujuan untuk percepatan swasembada bawang putih.

2. Sejak diberlakukannya aturan wajib tanam bawang putih, jumlah luas lahan pertanaman bawang putih meningkat tajam dari yang sebelumnya kurang dari 2 ribu hektare, kini sudah berkembang menjadi 20 juta hektare. Seluruh panen bawang putih yang dihasilkan langsung digunakan untuk benih di area tanam baru yang ditarget mencapai 60 ribu hektare pada 2021. Dengan demikian produksi 600 juta ton bawang putih dapat tercapai untuk memenuhi permintaan rata-rata pertahun masyarakat Indonesia.

3. Konsistensi dan pengawasan terus dilakukan untuk menyudahi ketergantungan impor bawang putih. Memastikan para importir melaksanakan kewajibannya merupakan bagian dari upaya tersebut. Bagi importir yang kooperatif menjalankan wajib tanamnya, RIPH telah diterbitkan. Data menyebutkan, sudah ada 21 importir yang dikeluarkan RIPH nya, atau setara volume 275 ribu ton. Jika semua Surat Persetujuan Impor (SPI) dikeluarkan, seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan bawang putih dalam 6,5 bulan ke depan.

4. Dari data di atas maka tidaklah benar bahwa Kementan sengaja menunda-nunda penerbitan RIPH apalagi memihak dan mencari keuntungan dari aturan tersebut. Yang terjadi justru sebaliknya, ada beberapa importir besar yang tidak melaksanakan kewajiban tanamnya sehingga, sesuai dengan aturan, tidak bisa mendapatkan RIPH.

5. Evaluasi yang telah dilakukan, tidak semua importir yang tahun 2017 dan 2018 lalu yang mendapat RIPH dan SPI mau menyelesaikan kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 38 tahun 2017 dan Permentan No. 24 tahun 2018. Namun, pasokan bawang putih masih bisa memenuhi kebutuhan pasar karena dalam catatan Kementan terdapat lebih dari 40 perusahaan telah mampu menyelesaikan wajib tanamnya, dan berhak mengajukan RIPH bawang putih tahun 2019.

6. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Menko Perekonomian di bulan Maret, Kementan sudah mengambil langkah cepat menerbitkan RIPH pada perusahaan yang sudah bisa menyelesaikan aturan wajib tanam, dan sekaligus memberikan rekomendasi kepada Bulog agar juga cepat merealisasikan impor.

7. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajarannya sudah secara langsung turun ke pasar, serta minta para importir ikut bersama-sama bertanggung jawab. Hal ini sebagai langkah taktis mengamankan pasokan, menstabilkan harga pasar, serta mempercepat proses distribusinya.

8. Kebijakan operasi pasar adalah bentuk empati dan kepedulian konkrit Kementan terhadap masyarakat, dan saat ini faktanya menunjukkan harga bisa berangsur turun di hampir semua daerah di Indonesia, meskipun penurunan tersebut terjadi secara bertahap. Kementan sudah menggelar operasi pasar murah di Pasar Induk Kramat Jati, 40 pasar DKI Jakarta dan pasar-pasar besar di Surabaya, Medan, Padang, Bandar lampung, Denpasar, Makasar, Kaltim, Sulbar dan daerah-daerah lainnya.

9. Kementerian Pertanian mensinyalir adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini publik bahwa kebijakan penerbitan RIPH sebagai penyebab melonjaknya harga bawang putih. Penggiringan opini publik tersebut sekaligus merupakan upaya untuk mendiskreditkan Kementan yang tengah berusaha keras mewujudkan swasembada bawang putih di 2021 melalui kebijakan wajib tanam tersebut.

10.Kami menduga dibalik tuduhan kepada Kementan tersebut, ada kekecewaan sejumlah importir yang tidak setuju dengan kebijakan wajib tanam. Kami menduga mereka sengaja tidak mau menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai dalih, lalu menggunakan corong pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan kelompoknya sendiri.

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vZyxoy

May 16, 2019 at 10:06PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kementan Bantah Sepihak Tetapkan Harga Bawang Putih"

Post a Comment

Powered by Blogger.