Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak (WP) Badan.
Pengecualian diberikan kepada WP Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahun Pajak Penghasilan (PPh) 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan sampai 2 Mei 2019.
Keputusan pengecualian pengenaan sanksi administrasi ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor SP-17/2019, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/5/2019).
Keputusan ini dilakukan karena terjadi gangguan pada sistem e-filing otoritas pajak yang menyebabkan WP mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT PPh dan SPT PPN melalui sistem elektronik tersebut.
"WP yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pencatatan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 dan melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Maret 2019," tulis surat keputusan tersebut.
Meski demikian, jika status SPT WP yang bersangkutan kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus dilunasi pada 30 April 2019. (prm)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2GTgZPQ
May 02, 2019 at 07:13PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Wall Street Merah dan The Fed Tak Jelas, IHSG KebingunganJakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu di tutup dengan penguatan sebesar… Read More...
Harapan Bunga The Fed Turun Pupus, Straits Times Terkoreksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham utama Singapura dibuka melemah setelah Bank Sentral Amerika S… Read More...
Alasan Kemenhub Minta Grab dan Gojek Setop Rekrut Driver BaruJakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta aplikator, Grab dan Gojek,… Read More...
Ini Penjelasan HERO soal Penutupan Giant dan Nasib KaryawanJakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) angkat bicara terkait penutupan e… Read More...
Arah IHSG Bakal Disetir 3 Sentimen Global Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, … Read More...
0 Response to "E-Filing Error, WP Badan tak Kena Hukuman Denda"
Post a Comment