
Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraruran daerah (Perda).
Pengajuan revisi ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setelah melakukan pertemuan, maka pemerintah sepakat untuk merevisi aturan tersebut yang akan dipimpin oleh Menpan RB. Diharapakan revisi ini bisa selesai dalam waktu cepat atau sebelum lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran pencairan telat. Pasalnya aturan di revisi agar waktu pencairan sesuai dengan yang direncanakan yakni pada 24 Mei 2019.
"Yang lead Kemenpan RB. Revisi untuk mempercepat proses," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
(dru)http://bit.ly/2E7f366
May 14, 2019 at 09:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duh! Aturan PP Direvisi, Pencairan THR PNS Bakal Telat?"
Post a Comment