Search

Uji Coba Tarif Baru Cuma 3 Hari, Gojek Pakai Lagi Harga Lama

Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi penyedia layanan berbagi tumpangan atau ride hailing, Gojek, melakukan uji coba tarif baru selama hanya tiga hari dari tujuh hari yang diminta oleh Kementerian Perhubungan.

Hal itu tercantum dalam pesan yang dikirimkan perusahaan kepada para pengemudinya.


"Sesuai dengan anjuran Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 348 Tahun 2019 terkait Pedoman Biaya Jasa Ojek Online, Gojek akan melakukan uji coba penyesuaian tarif selama 3 hari ke depan," tulis pesan tersebut, yang dikutip CNBC Indonesia, Minggu (5/5/2019).


"Uji coba ini mulai diberlakukan ada 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," tambahnya.

Adapun tarif baru yang diujikan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 km pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per km setelah 4 km.

Uji Coba Tarif Baru Cuma 3 Hari, Gojek Pakai Lagi Harga LamaFoto: Pengumuman soal uji coba tarif baru Gojek. (Foto: ist)

Benar saja, Gojek memberlakukan tarif lama terhitung pada 4 Mei kemarin.

"Setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif sesuai yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Gojek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari Pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Gp-Ride untuk seluruh Mitra ke depannya," menurut pesan tersebut.

"Mulai 4 Mei 2019, tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula," lanjutnya.

Tarif lama tersebut adalah Rp 9.000 per order sebagai tarif minimum dan tarif dasar Rp 1.900/km sampai 9 km dan Rp 3.000/km setelah 9 km.

Uji Coba Tarif Baru Cuma 3 Hari, Gojek Pakai Lagi Harga LamaFoto: Ketetapan tarif baru Gojek. (Foto: ist)

Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar uji coba dilaksanakan selama satu minggu.

"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," katanya, Jumat (3/5/2019).

CNBC Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Gojek namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan mengatakan sedang menyiapkan pernyataan tertulis terkait hal ini.

Kemenhub beberapa waktu lalu menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.


Berikut tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara

"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.

Saksikan video mengenai tarif baru ojek online berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(prm/prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WnTDbX

May 05, 2019 at 10:04PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Uji Coba Tarif Baru Cuma 3 Hari, Gojek Pakai Lagi Harga Lama"

Post a Comment

Powered by Blogger.