"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," kata Budi Karya, Jumat (3/5/2019).
Namun, aplikasi layanan berbagi tumpangan atau ride-hailing, Gojek, justru melakukan uji coba tarif baru hanya selama tiga hari mulai 1 Mei lalu. Per 4 Mei kemarin, tarif layanan ojek online atau Go-Ride telah kembali ke harga lama, menurut pesan yang dikirimkan perusahaan kepada para pengemudinya.
![]() |
CNBC Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Gojek namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan mengatakan sedang menyiapkan pernyataan tertulis terkait hal ini.
Di lain pihak, Grab mengaku telah melaksanakan ketentuan aturan tersebut.
"Sejak penyesuaian tarif diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2019, Grab senantiasa mematuhi Permenhub No.12/2019," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui siaran pers, Minggu.
"Implementasi penyesuaian tarif diharapkan dapat terus diawasi oleh Pemerintah, selaku regulator, sehingga dapat terus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing yang terlibat," tambahnya.
Grab, lanjutnya, juga akan terus memonitor pelaksanaan penerapan tarif itu, serta dampaknya terhadap pendapatan para pengemudi.
![]() |
"Dalam prosesnya jika diperlukan, kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melindungi kesejahteraan mitra dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Ridzki.
Ketika ditanya tentang lamanya uji coba tarif baru yang dilakukan Grab, pihak hubungan masyarakat perusahaan mengatakan mengatakan belum ada batas waktu yang pasti.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.
Saksikan video mengenai tarif baru ojek online berikut ini.
(prm/prm)
http://bit.ly/2ZWXaQC
May 05, 2019 at 10:38PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uji Coba Tarif Baru: Gojek Cuma 3 Hari, Grab Bagaimana?"
Post a Comment