Sebuah pesan mengenai uji coba tarif baru layanan Go-Ride yang dikirimkan Gojek kepada para pengemudinya menyebutkan bahwa akan ada uji coba tarif baru selama tiga hari mulai 1 Mei 2019.
"Sesuai dengan anjuran Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 348 Tahun 2019 terkait Pedoman Biaya Jasa Ojek Online, Gojek akan melakukan uji coba penyesuaian tarif selama 3 hari ke depan," tulis pesan tersebut.
"Uji coba ini mulai diberlakukan ada 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," tambahnya.
![]() |
Adapun tarif baru yang diujikan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 km pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per km setelah 4 km.
Hal ini berbeda dengan permintaan Kementerian Perhubungan bahwa uji coba dilaksanakan selama satu minggu.
"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," kata Budi Karya, Jumat (3/5/2019).
CNBC Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Gojek namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan mengatakan masih menyiapkan pernyataan tertulis terkait hal ini.
Sebelumnya, Shinto Nugroho selaku Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada apa yang sudah diberlakukan.
"Terkait dengan tarif tentunya kami memahami dari pemerintah, kami akan berusaha juga untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya usai rapat di Kemenhub, Selasa (30/4/2019).
Saksikan video mengenai bisnis Gojek berikut ini.
(prm/prm)
http://bit.ly/2V37Ut4
May 05, 2019 at 09:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uji Coba Tarif Baru: Menhub Minta Seminggu, Gojek Cuma 3 Hari"
Post a Comment