Search

Tarif Baru Ojol yang Seumur Jagung dan Ingkarnya Aplikator

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan tarif baru ojek online (ojol) hanya berusia seumur jagung. Langkah aplikasi penyedia layanan berbagai tumpangan atau ride hailing, Gojek, yang hanya melakukan uji coba selama tiga hari dari tujuh hari yang diminta pemerintah menuai polemik.

Sebuah pesan mengenai uji coba tarif baru layanan Go-Ride yang dikirimkan Gojek kepada para pengemudinya menyebutkan bahwa akan ada uji coba tarif baru selama tiga hari mulai 1 Mei 2019.


"Sesuai dengan anjuran Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 348 Tahun 2019 terkait Pedoman Biaya Jasa Ojek Online, Gojek akan melakukan uji coba penyesuaian tarif selama 3 hari ke depan," tulis pesan tersebut.


"Uji coba ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," tambahnya.

Tarif Baru Ojol yang Seumur Jagung dan Ingkarnya AplikatorFoto: Pengumuman soal uji coba tarif baru Gojek. (Foto: ist)

Adapun tarif baru yang diujikan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 km pertama dan tarif dasar Rp 2.500 per km setelah 4 km.

Namun, Gojek kembali memberlakukan tarif lama terhitung pada 4 Mei lalu.

"Setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif sesuai yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Gojek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari Pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Gp-Ride untuk seluruh Mitra ke depannya," menurut pesan tersebut.

"Mulai 4 Mei 2019, tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula," lanjutnya.

Tarif Baru Ojol yang Seumur Jagung dan Ingkarnya AplikatorFoto: Ketetapan tarif baru Gojek. (Foto: ist)

Tarif lama tersebut adalah Rp 9.000 per order sebagai tarif minimum dan tarif dasar Rp 1.900/km sampai 9 km dan Rp 3.000/km setelah 9 km.

CNBC Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Gojek untuk berkomentar namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan mengatakan masih menyiapkan pernyataan tertulis terkait hal ini.

Sebelumnya, Shinto Nugroho selaku Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada apa yang sudah diberlakukan.


"Terkait dengan tarif tentunya kami memahami dari pemerintah, kami akan berusaha juga untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya usai rapat di Kemenhub, Selasa (30/4/2019).

Nyatanya, ungkapan Shinto tak terbukti. Pasalnya, Kemenhub menegaskan bahwa aturan baru mengenai tarif sudah mulai berlaku per 1 Mei 2019 dan baru akan dievaluasi setelah tujuh hari diberlakukan.

"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (3/5/2019).

Namun, Gojek tampaknya harus putar haluan setelah beredar kembali pesan kepada driver yang menyatakan uji coba tarif baru kini kembali dilanjutkan. Gojek mengatakan terjadi penurunan order dalam tiga hari pelaksanaan uji coba tarif baru yang lalu.

"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi PM 12, Gojek akan melanjutkan penyesuaian tarif uji coba layanan Go-Ride," tulis pesan tersebut. "Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya kolaborasi Gojek dan Pemerintah untuk memberikan layanan terbaik."

Tarif Baru Ojol yang Seumur Jagung dan Ingkarnya AplikatorFoto: Pengumuman uji coba tarif baru lanjutan Gojek, Senin (6/5/2019). (Foto: ist)

Dengan demikian, tarif yang diberlakukan Gojek sebelum potongan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 kilometer pertama dan tarif dasar setelahnya sebesar Rp 2.500 per km.

Tarif ini berlaku mulai 6 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

Di lain pihak, Grab mengaku telah melaksanakan ketentuan aturan tersebut.

"Sejak penyesuaian tarif diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2019, Grab senantiasa mematuhi Permenhub No.12/2019," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui siaran pers, Minggu.

"Implementasi penyesuaian tarif diharapkan dapat terus diawasi oleh Pemerintah, selaku regulator, sehingga dapat terus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing yang terlibat," tambahnya.

Grab, lanjutnya, juga akan terus memonitor pelaksanaan penerapan tarif itu, serta dampaknya terhadap pendapatan para pengemudi.

"Dalam prosesnya jika diperlukan, kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melindungi kesejahteraan mitra dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Ridzki.

Ketika ditanya tentang lamanya uji coba tarif baru yang dilakukan Grab, pihak hubungan masyarakat perusahaan mengatakan mengatakan belum ada batas waktu yang pasti.

Langkah aplikator ini membuat para pengemudi resah dan berencana melakukan aksi mogok massal Senin (6/5/2019) untuk memprotes tindakan penyedia layanan yang dianggap mempermainkan tarif. Pihak driver ojek online berharap aplikator, seperti Gojek dan Grab, mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

"Kami berharap aplikator mematuhi regulasi yang telah ada. Tarif batas bawah sesuai dengan PM 348 dan zona wilayah," kata Sekjen Asosiasi Driver Online Wiwit Sudarsono ketika dihubungi CNBC Indonesia, Minggu, melalui pesan singkat.

Saksikan video mengenai tarif ojek online berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Vh5PPf

May 06, 2019 at 02:17PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tarif Baru Ojol yang Seumur Jagung dan Ingkarnya Aplikator"

Post a Comment

Powered by Blogger.