Sebelumnya, Gojek telah melaksanakan uji coba selama hanya tiga hari mulai 1 Mei lalu. Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta aplikator untuk melaksanakan uji coba selama satu minggu.
"Dalam 3 hari pertama pelaksanaan Uji Coba Pedoman Biaya Jasa Ojek Online berdasarkan PM (Peraturan Menteri) 12, Gojek menemukan penurunan permintaan (order) di Jabodetabek," menurut sebuah pesan dari perusahaan yang dikirimkan kepada para pengemudi, dikutip Senin (6/5/2019).
"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi PM 12, Gojek akan melanjutkan penyesuaian tarif uji coba layanan Go-Ride," tambahnya. "Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya kolaborasi Gojek dan Pemerintah untuk memberikan layanan terbaik."
![]() |
Dengan demikian, tarif yang diberlakukan Gojek sebelum potongan adalah Rp 10.000 per order sebagai tarif minimum untuk 4 kilometer pertama dan tarif dasar setelahnya sebesar Rp 2.500 per km.
Tarif ini berlaku mulai 6 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Gojek sempat memberlakukan tarif lama setelah masa uji coba tiga harinya berakhir terhitung pada 4 Mei lalu.
"Setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif sesuai yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Gojek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari Pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Gp-Ride untuk seluruh Mitra ke depannya," menurut pesan tersebut.
"Mulai 4 Mei 2019, tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula," lanjutnya.
Tarif lama tersebut adalah Rp 9.000 per order sebagai tarif minimum dan tarif dasar Rp 1.900/km sampai 9 km dan Rp 3.000/km setelah 9 km.
Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar uji coba dilaksanakan selama satu minggu.
"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," katanya, Jumat (3/5/2019).
CNBC Indonesia telah berupaya menghubungi pihak Gojek, Minggu, untuk berkomentar namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan mengatakan sedang menyiapkan pernyataan tertulis terkait hal tersebut.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.
Saksikan video mengenai tarif baru ojek online atau ojol berikut ini.
(prm)
http://bit.ly/2JhjLkZ
May 06, 2019 at 01:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gojek Putuskan Teruskan Uji Coba Tarif Baru Minimum Rp 10.000"
Post a Comment