Search

Menteri Rini Vs Taipan Batu Bara di Revisi PP 23 Tahun 2010

Jakarta, CNBC Indonesia- Tarik ulur revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 semakin panjang. Terbitnya surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, yang meminta lahan kontrak batu bara terminasi diprioritaskan ke BUMN membuat para taipan tambang was-was.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Menteri Rini menujukan surat tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 1 Maret 2019.

Menteri Rini Vs Taipan Batu Bara di Revisi PP 23 Tahun 2010 Foto: Istimewa


Dalam surat tersebut, Rini menekankan sejatinya dalam revisi PP 23 Tahun 2010 ditekankan kembali amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batu bara merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kepanjangtanganan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Rini menginginkan tambang-tambang batu bara yang akan berakhir tidak serta merta diperpanjang ke kontraktor sebelumnya. Namun, mengikuti prosedur regulasi yakni dikembalikan terlebih dulu kepada negara lalu ditawarkan kepada BUMN untuk mengelola tambang tersebut. Ini, kata Rini, untuk penguatan peran BUMN ke depan.


Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis atau terminasi dalam waktu dekat, yakni 7 PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama adalah:
1. PT Tanito Harum yang habis di Januari 2019
2. PT Arutmin Indonesia pada 2020
3. PT Adaro Energy pada 2022
4. PT KPC pada 2021
5. PT Multi Harapan Utama pada 2022
6. PT Kideco Jaya Agung pada 2022
7. PT Berau Coal pada 2025. 

Tujuh tambang ini bisa dibilang masuk dalam jajaran kontributor utama produksi batu bara di Indonesia, masing-masing memiliki luas konsesi hingga puluhan ribu hektare.

Hadirnya surat Rini menimbulkan reaksi tersendiri di kalangan pengusaha batu bara, terutama pemilik tambang raksasa yang akan berakhir kontraknya.

Direktur Ekskutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadiam, mengakui memang negara berhak untuk meminta lahan. Namun, jangan serta-merta langsung minta diprioritaskan, sebab perusahaan PKP2B sudah investasi di lahan tambang tersebut puluhan tahun, membangun jalan, infrastruktur, koneksi dengan pemda dan masyarakat setempat, dan sebagainya.

"Sudah seperti itu, masa tiba-tiba ada orang lain yang masuk, wajar dong kalau kami minta prioritas? Apalagi kalau batu bara sudah punya nasional, punya anak bangsa sendiri. Sama-sama pengusaha nasional juga kan, bukan asing kan? Masak Freeport dikasih, kita tidak? Dan apakah ada jaminan kalau kamk lepas ke BUMN, bisa dikelola juga dengan baik? Tidak ada jaminan," tutur Hendra.

"Dan sudah ada amandemen PKP2B juga yang sudah disetujui, di situ dikatakan sepanjang perusahaan bisa menunjukkan rencana kerja jangka panjangnya, perusahaan bisa kuasai lahan lebih luas dadi IUP. Harusnya kalau lahan itu dilelang, kami yang dapat prioritas utama," tegasnya lagi Hendra.


Sementara itu Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir, menambahkan perlu diingat lagi ketentuan tawaran lahan tambang dikembalikan pada negara itu lahir karena terdapat beberapa tambang yang dikuasai oleh asing, dan asing wajib divestasi lahan mereka jika ingin beroperasi.

"Kalau ada divestasi urutannya begitu ditawarkan ke pemerintah pusat, BUMN, BUMD, lalu swasta nasional itu untuk kepemilikan asing, kalau untuk batu bara ini kan 100% kepemilikannya sudah nasional. Orang Indonesia semua," tegas Boy, sapaan akrab Garibaldi, saat dijumpai Kamis pekan lalu.

Menteri Rini Vs Taipan Batu Bara di Revisi PP 23 Tahun 2010 Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Ia mencontohkan Adaro sebagai swasta dan PTBA sebagai BUMN misalnya, statusnya sama yakni sama-sama perusahaan terbuka dan dimiliki oleh nasional. "Jadi kalau didahulukan ya untuk siapa? Kan sama-sama nasional," tegasnya.

Boy juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan, pihaknya hanyalah pelaku bisnis sama dengan BUMN lainnya. Sementara untuk regulator ada di tangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengetahui kapasitas masing-masing perusahaan. "Kalau pelaku bisnis jadi regulator juga ya tidak fair dan nanti iklim bisnis batu baranya tidak kompetitif. Ingat, kita juga harus kompetisi dengan negara-negara lain." (gus/wed)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VwMm8t

May 20, 2019 at 05:49PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menteri Rini Vs Taipan Batu Bara di Revisi PP 23 Tahun 2010"

Post a Comment

Powered by Blogger.