
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan, pada dasarnya hal tersebut adalah persoalan yang menyangkut antara pemerintah provinsi dengan masyarakat setempat. Sehingga, keterlibatannya hanya antara Pemerintah dengan warga.
"Kan bukan kami (Pertamina) yg di PTUN-kan, tapi pemprovnya, karena yang keluarkan penlok kan pemprov, nah pemerintah nanti akan proses ke kasasi," jelas Nicke saat dijumpai dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, Nicke menyebut, jika permasalahan dengan warga terkait lahan ini berlarut-larut tak kunjung usai, maka pihaknya berencana akan melakukan reklamasi.
Adapun, berdasarkan data Pertamina per 7 Mei 2019, selain permasalahan lahan, kini status proyek kilang Tuban juga tengah mengajukan revisi Pre-FID (Final Investment Decision) disebabkan adanya tambahan biaya pengadaan lahan dan biaya General Engineering Design.
Persetujuan revisi tersebut, ditargetkan rampung pada minggu ke-3 Juni 2019.
Sebagai informasi, Pertamina memang sudah mendapatkan penlok untuk kilang Tuban. Namun, penlok ini kemudian diperkarakan masyarakat dan dibawa ke PTUN oleh beberapa warga setempat.
Maklum, dari kebutuhan sekitar 800 ha lahan Kilang Tuban, sekitar 400 ha adalah lahan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan sisanya milik masyarakat setempat.
Dengan begitu, bisa disimpulkan, sampai saat ini kilang Tuban masih berkutat di masalah pembebasan lahan. (gus/gus)
http://bit.ly/2E7LAZo
May 14, 2019 at 11:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lokasi Proyek Kilang Tuban 'Hangus' Digugat Warga, Kok Bisa?"
Post a Comment